Istri Pejabat di Pemko Medan Hedon Melancong ke Luar Negeri, Tunjangan Guru Honorer Tak Dibayarkan Selama 4 Bulan

Sebarkan:
Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan 

MEDAN |
Kompak bergaya hidup mewah atau hedon dari istri Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang belakangan diketahui berkunjung ke luar negeri beberapa waktu lalu.

Namun kenyataannya tak sebanding dengan nasib guru honorer yang sama sekali belum menerima hak dan kewajibannya selama empat bulan terakhir.

Melalui Forum Guru Bersatu (FGB) melayangkan surat audiensi ke Walikota Medan, Bobby Nasution, Pimpinan DPRD Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, Menteri Keuangan Republik Indonesia dan KPK RI untuk menceritakan keluh kesah tenaga pengajar yang hak kesejahteraan belum diselesaikan sejak bulan November 2024 hingga Februari 2025.

Selaku Wakil Sekretaris Forum Guru Bersatu, Ana menuturkan bahwa mereka akan menuntut 4 hak mereka yang selama ini tidak terealisasikan dan terpenuhi sebagai tenaga pendidik yang masih berstatus honorer.

"Pertama yaitu tunjangan  tambahan 50% gaji THR dan 50% gaji 13 dari uang TPG (Tunjangan Profesi Guru) untuk Anggaran tahun 2023 Sesuai PP nomor 15 Tahun 2023. Kemudian yang kedua Tunjangan tambahan  100% gaji THR dan 100% gaji 13 dari uang TPG (Tunjangan Profesi Guru) untuk Anggaran tahun 2024 Sesuai PP nomor 14 tahun 2024," sebutnya ketika ditemui awak media, Senin (10/2/2025) sore.

Kemudian ada 2 tambahan Tunjangan Profesi Guru yang juga belum terealisasikan menurutnya yang pertama tambahan 50% gaji THR dan 50% gaji 13 dari uang Tamsil untuk guru yang belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru), Anggaran tahun 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023 dan tambahan  50% gaji THR dan 50% gaji 13 dari uang Tamsil untuk guru yang blum menerima TPG, anggaran tahun 2024 sesuai PP nomor 14 tahun 2024.

Disinggung melihat gaya glamor istri Kadis dan Kepala Bagian yang membidangi dunia pendidikan ini. Ana juga sangat menyayangkan sikap para pejabat tersebut.

"Kami seperti disiksa tetapi mereka bergaya mewah dan bisa jalan-jalan keluar negeri," sesalnya.

Tidak hanya tunjangan yang tidak dibayarkan, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.(Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini