![]() |
Para Mahasiswa yang melakukan aksi dan memasang spanduk |
MEDAN | Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (IMA SU) melakukan aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti adanya dugaan korupsi. Rabu (5/3/2025).
Koordinator aksi Juned Harahap mengatakan Dinas Perhubungan pemerintah provinsi Sumatera Utara, menganggarkan belanja barang dan jasa TA 2024 sebesar Rp 43.677.016.438,- dengan realisasi s.d 30 November 2024 sebesar Rp31.159.321.859,00 atau 71,34% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi belanja barang yang dilakukan melalui e-purchassing.
Terlihat para mahasiswa tersebut membawa spanduk dan memasangnya di pagar kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera.
Setelah itu mereka bergerak ke kantor Gubernur Sumatera Utara menyampaikan hal yang sama.
"Dimana pada belanja barang dan jasa tersebut, diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan modus kelebihan bayar, Mark up atau kekurangan volume. Hal ini perlu ditindaklanjuti guna dilakukan investigasi menyeluruh atas anggaran puluhan miliar yang direalisasikan," ucapnya
Hal itu tertuang dalam temuan BPK, dimana dalam temuannya BPK menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK dengan penyedia jasa (rekanan), PPK, PPTK, konsultan pengawas dan Inspektorat pada bulan November 2024 telah ditemukan beberapa pekerjaan di Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang terdapat kekurangan volume dan kelebihan bayar.
"Terlepas dari ada atau tidaknya pengembalian uang atau pembayaran atas temuan BPK tersebut, tapi temuan BPK itu menurut penilaian kami adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga menjadi bukti kegagalan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sehingga dengan demikian perlu dilakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara," sebutnya
Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut diatas, Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (IMA-SU) :
1. Mendesak Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pada Tubuh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Untuk Menginvestigasi Secara Menyeluruh Temuan BPK Terkait Kekurangan Volume Belanja Barang & Jasa Tahun Anggaran 2024 Pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
3. Meminta Kejatisu Menindaklanjuti dan Melakukan Proses Hukum Terhadap Temuan BPK Terkait Kekurangan Volume Belanja Barang & Jasa Tahun Anggaran 2024 Pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
4. Mendesak Kejatisu Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
5. Copot dan Evaluasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.