SUMUT | Kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik Tia Putri Lestari yang terjadi bulan Oktober kemarin telah memasuki tahap sidik (penyidikan) di Polsek Medan Tembung. Proses penyidikan dimulai setelah polisi mengeluarkan surat perintah pada awal November.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H.,M.H.,melalui Kasi Humas Aiptu Sir Jhon Milala, S.H.
Menurutnya, kejadian terjadi pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Rambungan II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Tia (28 tahun, wiraswasta yang tinggal di Jalan Suasa Selatan Lk XI, Medan Deli) dan teman-temannya sedang bekerja.
"Salah satu temannya terkena gigitan ular tomket, jadi butuh obat cepat. Seorang pria bernama Tegar menawarkan untuk beli obat, minta pinjam motor Beat warna hitam dengan plat BK 5192 AJI milik Tia," ujar Aiptu Sir Jhon
Tia memberikan kunci motor, tapi Tegar tidak kembali sampai keesokan pagi. Hanya pada pukul 13.00 WIB tanggal 15 Oktober, Tegar muncul dan mengaku motornya telah dibegal orang yang tidak dikenal. Kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp13 juta.
Tia melaporkan kejadian ke Polsek Medan Tembung pada tanggal 24 Oktober 2025 dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/1666/X/2025. Pada tanggal 1 November 2025, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor SP. Lidik/2108/X/Res.1.11./2025. Perkara ini ditetapkan sebagai kejahatan penipuan atau penggelapan sesuai hukum.
Sebelum memasuki tahap sidik, polisi telah melakukan beberapa tindakan, seperti: menerima laporan, membuat rencana penyelidikan, mengeluarkan surat panggilan, memeriksa Tia sebagai korban, dan mengajak wawancara saksi bernama Siti Nurbaya.
"Perkara tersebut kini sudah tahap sidik. Rencana selanjutnya adalah memanggil pelapor kembali untuk pemeriksaan tambahan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.(HRP)



