Pelaku Pencurian 250 Juta Diciduk Petugas Saat Membuat SIM di Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan:
Kapolres saat melakukan pers realis
MEDAN UTARA | Efendi (36) pelaku pencurian diamankan petugas Polsek Medan Labuhan, saat ingin membuat SIM di Polres Pelabuhan Belawan.

Informasi yang berhasil dihimpun kabarmetro.co.id pelaku berdomisili di Jalan Boxit, Lingkungan IV, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Berhasil membobol sebuah brankas di kantor PT Surya Mas Metal Prima yang berada di Jalan Kilo Yossudarso, KM 10.8, Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Tersangka masuk kedalam kantor melalui seng atas yang sudah dirusaknya, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggeledah meja kantor dan menemukan kunci langsung mencoba untuk membuka brangkas, ternyata terbuka.

Tersangka mengambil uang didalam brangkas senilai Rp 250.000.000. dan memasukan uang tersebut kedalam kantong plastik lalu merusak pintu kantor. Pelaku berhasil membawa uang hasil curiannya tersebut.

Sekira pukul 15.00 WIB, diterima informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian uang didalam brangkas di PT Surya Mas Metal Prima beberapa hari yang lalu, tersangka berada di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengurusan SIM 'C' dibagian Sat Lantas Polres Belawan. Atas informasi tersebut, TIM Opsnal 7.3 langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan serta Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa dan anggota langsung menuju kesasaran untuk melakukan penangkapan.

Seusai ditangkap, tersangka langsung di bawa untuk diperiksa dan pengembangan kerumah saudarinya Vina Widana yang berada di jalan Suryadi, Pasar IV, Desa Sampali tempat tersangka menyimpan uang hasil curian. Ternyata Vina tidak berada dirumah.

Kemudian saat hendak mau kembali ke Polsek Medan Labuhan, Efendi melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga TIM Opsnal langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki tersangka.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu, satu berangkas, Baju liris hitam merah yang dipakai tersangka melakukan aksinya, Celana panjang jeans, Sebo, Tas, Tang, Kunci pas, Tiga Unit HP, Kunci pembuka ban dan uang sisa hasil curian senilai Rp.2.030.000-.

Dalam pres realis di Polsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH Menjelaskan, "Berawal dari laporan Zainal Abidin yang merasa kehilangan uang dikantornya pada tanggal 19 September 2019 sekira pukul 07.15 WIB lalu. Dan Korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan," jelas Ikhwan, Rabu (25/9/2019).

Lanjut Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari juga menerangkan, "Tersangka ini Residivis, keluar masuk penjara dengan kasus pencurian. Ini sudah yang ke empat kalinya, Efendi dijerat pasal 363 KUHP dan akan diancam hukuman tujuh tahun penjara," tegas mantan Kasat Narkoba Polres Belawan. (sigit)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini