Kapolsek Ranto Peureulak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan:
Tersangka pakai baju hitam
ACEH TIMUR | Polisi Sektor Ranto (Polsek) Peureulak Pada Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 23.15 WIB berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Ayahanda, Gampong Alue Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

SUTRISNO (18) yang merupakan pelajar adalah warga Dusun Jambo Kalut, Gampong Punti Payung, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam penyergapan ini polisi berhasil mengamankan 2 (dua) paket yang di bungkus dalam plastik bening yang diduga keras narkotika jenis shabu.

Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Rangga Setyadi, S.Tr.K. Mejelaskan Kronologi Kejadian Pada hari Sabtu, 05 Oktober 2019 sekira pukul 22.45 WIB oleh Personil Polsek Ranto Peureulak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Ayahanda Desa Alue Dua kec Ranto Peureulak Kab Aceh Timur sering adanya transaksi narkoba jenis sabu-shabu.

Kemudian personil piket melaporkan kepada Plh. Kapolsek Ranto Peureulak dan selanjutnya Kapolsek  memerintahkan personil piket melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Atas dasar perintah tadi personil Polsek Ranto Peureulak langsung menuju ke tempat yg di maksud. Pada saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya langsung melakukan pengeledah  terhadap orang yg dicurigai tersebut,akan tetapi tidak di ketemukan barang bukti.

Selanjutnya oleh personil polsek Ranto Peureulak langsung membawa orang tsb ke polsek Ranto Peureulak guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya bedasarkan hasil introgasi yang di lakukan oleh personil polsek Ranto Peureulak, pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu yang sudah dibuangnya di semak-semak.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, personil Polsek Ranto Peureulak kembali menuju ke TKP dengan membawa pelaku. Selanjutnya sesampai di TKP oleh pelaku langsung menunjukkan barang bukti yang sudah di buang olehnya.

Pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket yg di bungkus dengan plastik bening yang di duga narkotika jenis shabu. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polsek Ranto Peureulak untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut.(said)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini