Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Congkel Jok Motor

Sebarkan:
Pelaku yang diamankan

MEDAN | Team Pegasus Unit Pidum SatreskrimPolrestabes Medan mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel Jok Sepeda Motor yang akhir-akhir ini sempat viral di media sosial Intragram.

Tersangka Dennis (23) warga Jalan Pancing 3 Medan Perjuangan diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Mio J , 1 unit Helm, 1 unit Tas, 1 pasang Sepatu, Uang sebesar Rp. 3.000.000.

Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto SIK MH, mengatakan kejadian bermula pada saat korban Rospita Deliana Br Ginting (33) warga Jalan Suluh Gang Irama, Medan Tembung
datang ke Smart Loundry dengan mengendarai Sepeda motor Honda Vario BK 2454 ABW untuk mengambil pakaian yang telah selesai dicuci.

"Setelah mengambil pakaian, korban bergerak ke Grahapari Telkomsel yang terletak di Jalan Wahidin, disitu korban membuka jok sepeda motornya, Namun korban dikejutkan dengan 1 Handphone dan dompet berisi surat-surat penting serta uang tunai Rp 1.000,000 telah raib," kata Kompol Eko, Kamis (24/10/2019).

Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan ke kantor SPKT Polrestabes Medan dan selanjutnya Team Pegasus dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit melakukan penyelidikan.

"Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Rakyat Smart Loundry dan sedang berdiri di Jalan Pancing 3 Medan Perjuangan, Kemudian petugas bergerak cepat dan pelaku Dennis," ujarnya.

Disaat Team Pegasus  melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan menangkap pelaku lainnya berinisial B (DPO), Tersangka Dennis memberontak serta melawan petugas sehingga dilakukan upaya paksa dengan menembak kaki kanan tersangka.(deni)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini