Sempat di Amankan Truk Tangki Pengangkut BBM Solar, Polres Tanjungbalai Kembali Melepaskannya.

Sebarkan:
Truk tangki yang sempat diamankan
TANJUNG BALAI | Satu unit mobil truk Tanki yang BBM jenis solar bernomor polisi BK 8927 MB sempat diamankan petugas tim Tipiter Ekonomi Polres Tanjungbalai saat sedang membongkar BBM di Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai, Rabu (2/10/2019).

Pantauan wartawan, saat mobil tangki berisi BBM solar itu didapati sedang membongkar minyak ke dalam Bangker yang ada dalam gudang tersebut. Beberapa personil kepolisian Polres Tanjungbalai setibanya dilokasi langsung memeriksa dokumen surat mobil tangki yang bermerek PT. Sumber Jaya dan tertera berkapasitas BBM 18.000 liter.

Selanjutnya, petugas juga memeriksa seluruh isi gudang yang terletak persis dipinggiran sungai. Didalamnya terdapat beras, garam dan beberapa barang lainnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, mobil tangki BBM solar tersebut langsung digiring ke Mapolres Tanjungbalai. Tetapi pada saat wartawan meninjau kelokasi Mapolres Tanjungbalai sekitar Pukul 16.21 WIB, tidak ada terlihat mobil tangki tersebut. Dan diketahui bahwa mobil tangki itu sudah berada terparkir di Jalan Asahan tepatnya disamping Jembatan Tabayang.

Pihak Polres Tanjungbalai melalui Kanit II Aipda Zulpan kepada awak media mengatakan, bahwa surat surat mobil tangki pengangkut BBM solar tersebut lengkap sehingga pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut.

"Setelah kita periksa surat surat nya semua lengkap. Baik surat mobil tangki BBM nya, dan surat Bangker nya. Selanjutnya kita akan ke Pertamina untuk mengetahui keabsahan minyak nya ini. Kalau mengenai izin izinnya semua lengkap bang, " ucapnya.

Secara terpisah Yusman ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia ) Kota Tanjungbalai kepada wartawan mengatakan,"saya merasa heran, kok bisa pihak Pertamina mengeluarkan izin penimbunan BBM solar di sebuah gudang, yang nyata nyatanya gudang tersebut bukan SPBU ataupun SPBN," tanya Yusman.

Lanjut Yusman lagi, disinyalir aktifitas penimbunan BBM solar didalam tanki banker  Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai tersebut ilegal.

"Dugaan kita, karena pemilik gudang tersebut adalah warga negara turunan,dan juga  sebagai pengusaha pemilik hotel grand singge di Tanjungbalai,dia tidak merasa takut melakukan penimbunan BBM solar didalam gudangnya,"pungkas Yusman.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini