Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Terciduk Polsek Belawan

Sebarkan:
Pelaku tengah tidak menggunakan baju
MEDAN UTARA | Polsek Belawan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Doni Andika Tarigan alias Doni Coy (29), warga Kampung kolam Belawan, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Rabu (23/10/2019).

Dari hasil laporan Polisi Nomor : Lp/ 146/ IX/2019/ Su/ Pel - Blw/Polsek - Belawan tanggal 03 September 2019. Pelapor Pedri Alamsah, Berhasil mengamankan pelaku di lantai 2 Barak Penginapan Tambunan, Titi I sicanang Kelurahan Belawan sicanang, Kecamatan Medan Belawan

Informasi yang berhadil didapat menyebutkan, Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2148 AFE didepan kantor Gudang Sarwo Gabion Belawan. Kemudian saat akan pulang bekerja dilihatnya Sepeda Motor tersebut tidak ada lagi.

Kapolsek Medan Belawan Kompol Syarifudin Tama melalui Kanit Reskrim Iptu Reza SH, dalam keterangan pers mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Pedri Alamsah yang kehilangan motor pada, Senin (2/9/2019) lalu.

"Saat itu korban hendak bekerja dan memarkirkan di gudang Gudang Sarwo Gabion Belawan, Kel. Bagan Deli, Kec. Medan Belawan. Namun, saat pulang dari laut keesokan harinya korban tidak mendapati lagi motornya dilokasi," ucapnya.

Korban langsung melaporkan kepimpinan gudang dan saat dicek CCTV, pelaku yang membawah sepeda motor korban.

"Dari hasil rekaman CCTV pelaku Doni lah yang membawah kabur motor korban, korban sempat mencari motornya dikediaman pelaku. Namun pelaku sudah kabur," cetus Kanit.

Merasa dirugikan, korban mendatangi Polsek Medan Belawan guna membuat pengaduan.
"Tim yang mendapat laporan langsung mencari pelaku, dari pemeriksaan saksi pelaku bersembunyi di lantai 2 barak penginapan Tambunan Titi 1, Sicanang Kel. Belawan Sicanang, Kec. Medan Belawan," jelas Iptu Reza.

"Pelaku sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap, dengan melompat ke rawa - rawa. Namun tim dengan sigap menangkap pelaku," tambahnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Medan Belawan.
AS "Menurut pelaku, sepeda motor dijual kepada Iwan warga Belawan sebesar Rp. 1.200.000. Untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Iptu Reza (sigit)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini