Dua Kali Merampok di Angkot, Warga Belawan Ini Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Sebarkan:
Pelaku yanh berhasil diamankan
MEDAN UTARA | Polsekta Belawan berhasil mengamankan pelaku perampok didalam angkutan umum (Angkot) Budi Pasaribu (38) warga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolsek Belawan Kompol Saffarudin Tama melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu Riza SH menjelasan, Pada Hari kamis (31/10/2019) pukul 18.20 Wib lalu, Korban Gabriel Haposan Sihombing (17) warga Jalan Langkat, Lingkungan II, Kecamatan Medan Belawan. bersama dengan teman sekolah pergi menaiki angkotan umum (Angkot) KPUM Trayek 32 dari Jalan Sumatera, Simpang Singkong.

Namun di dalam angkot tersebut sudah berada 3 orang pria. Pada saat angkot sedang melintas di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di Gg Pembangunan salah satu dari tersangka mendekati korban dan meminta uang dengan alasan uang minum, akan tetapi korban mengatakan "tidak ada".

" Satu pria lainnya mengeluarkan senjata tajam berupa pisau belati dan menodongkannya ke perut korban, sehingga korban menyerahkan uang sebanyak Rp 20.000,- namun pelaku langsung merampas Handphone korban dan temannya, yang pada saat itu handphone sedang dipegangnya" terangnya senin (11/11/2019).

Pada saat uang serta Handphone milik korban sudah berhasil diambil kemudian ketiga pelaku menyuruh supir untuk menghentikan angkot yang mereka naikin dan langsung melarikan diri ke daerah pinggiran rel Kampung Kurnia Belawan.

"Berselang beberapa hari pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama, kali ini korban Romaida Siregar (54) warga Jalan Panggilar, Gg Agian, Amplas Kelurahan Medan Denai. Menaiki angkot KPUM Mitra 30 di Jalam Veteran Belawan," jelas Kanit Reskrim

Pelaku menarik tas korban yang pada saat itu sedang disandangnya, akan tetapi korban berusaha untuk melawan dengan menahan agar tas miliknya tidak diambil, tetapi dua pria lain langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau belati ke arah korban dan melukai korban.

Akibat itu korban mengalami luka ditangan sebelah kiri, Setelah tas korban berhasil dirampas oleh para pelaku kemudian melarikan diri ke daerah pinggiran rel Kampung Kurnia Belawan.

Mendapatkan dua laporan dari korban, Petugas Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan kepada tersangka.

" Saat kami tangkap tetapi tersangka berusaha untuk melarikan diri dengan melakukan perlawan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka yang sebelumnya melepaskan tembakan peringatan ke udara," sambungnya

" Setelah Tersangka berhasil dilumpuhkan kemudian diamankan dan selanjutnya diboyong ke Rumkit Angkatan Laut guna dilakukan Perawatan Medis, pelaku kita jerat dengan kasus 365 KUHP, dengan hukuman 5 tahun penjara" pungkas mantan Kanit Narkoba Polres Pelabuhan Belawan (sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini