Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 72 Tersangka

Sebarkan:
MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan berbagai narkoba dari beberapa kasus. Senin (25/11/2019).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH, MH dalam siaran Persnya mengatakan, Hari ini jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 161.505,66 gram sabu, 146.742,4  gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy dengan jumlah kasus 43 serta 72 tersangka. bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

" Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli sampai November 2019. Dari 72 Tersangka 2 diantaranya wanita, dan yang meninggal dunia 1 tersangka laki-laki," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH, MH didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan, selanjutnya, untuk barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan Pil Ecstasy dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih, atau dicampur dan diaduk sampai dengan merata. kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.


Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus AndriantoSH, MH, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka.

" Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00" Jelas Kapolda

" Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 163,18 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 163.180 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna, Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 4.077 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.077 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna, sementara Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 147.295 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 147.295 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna, Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 314.552 orang," pungkas Kapolda (sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini