TP4D Kejari Paluta Dan Ahli Sarankan Pengerjaan Sejumlah Proyek Diperbaiki

Sebarkan:
PALUTA | Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyarankan perbaikan terhadap sejumlah proyek yang ada di kabupaten Paluta. rabu (6/11/2019).

Salah satu pengerjaan proyek yang dinilai kurang rapi dan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yakni pengerjaan rehab dan penahan jalan pasar simpang kantor camat Portibi-dusun Tappang kecamatan Portibi.
Hal ini diketahui saat TP4D kabupaten Paluta melakukan peninjauan langsung bersama ahli independen terhadap sejumlah proyek yang ada di kabupaten Paluta beberapa waktu lalu.

“Harus diperbaiki pengerjaannya ini terutama pengerjaan penahan jalan ini. Karena dari kondisinya tinggal menunggu waktu saja untuk roboh,” ujar tim ahli yang didatangkan dari Politeknik Medan (Polmed) yakni Ir Koster Silaen MT saar meninjau pengerjaan proyek tersebut.

Katanya, pengerjaan yang hampir selesai tersebut sepertinya tidak mengikuti pedoman RAB baik dari sisi campuran bahan maupun kerapian pengerjaannya.

Untuk itu, ia menyarankan agar segera diperbaiki sebelum pengerjaan tersebut serah terima dan dibayarkan kepada pihak rekanan.

Senada, Ketua TP4D Paluta yang juga Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan SH menyebutkan bahwa pengerjaan proyek tersebut harus segera diperbaiki sesuai dengan arahan dari ahli yang sengaja didatangkan untuk melakukan pengawasan langsung.

“Kalau ahli sarankan harus diperbaiki, ya memang harus diperbaiki. Karena beliau tahu dan berpengalaman dalam hal ini, makanya kita mendatangkan beliau sebagai ahli,” ujarnya.

Katanya, TP4D bertugas melakukan pengamanan dan pengawalan juga mengawasi pengerjaan proyek agar sesuai dengan RAB dan pihaknya tidak akan mentolerir setiap pengerjaan proyek yang tidak sesuai RAB yang ditentukan.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak Dinas terkait atau PPK maupun rekanan agar mengerjakan proyek sesuai dengan RAB. Apabila saran dan arahan tidak ditanggapi oleh pihak Dinas terkait dan rekanan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pemutusan kontrak pendampingan atas proyek tersebut.

“Kalau memang saran arahan kita tidak ditanggapi, kita tidak segan untuk menyatakan mundur dari pendampingan proyek itu. Karena kita juga tidak mau dipersalahkan ketika proyek tersebut nanti bermasalah akibat pihak Dinas atau rekanan yang tidak pro aktif mendengarkan saran dan arahan dari TP4D,” jelasnya.

Sementara, pihak Dinas PU dan PR kabupaten Paluta melalui PPK yakni Ikhsan Harahap yang ikut saat peninjauan menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil rekanan dan menyampaikan agar dilakukan perbaikan dalam pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam RAB.

“Akan kita arahkan agar pihak rekanan segera memperbaikinya. Kita juga tidak ingin pengerjaan proyek pembangunan daerah dilaksanakan amburadul dan tidak sesuai pedoman,” ujarnya.

Sesuai dengan papan proyek diketahui pengerjaan rehab dan penahan jalan pasar simpang kantor camat Portibi-dusun Tappang kecamatan Portibi dengan nilai kontrak Rp987.030.000,- dikerjakan oleh pihak pelaksana yakni CV Mandiri Jaya.

Pantauan, pengerjaannya terutama untuk penahan jalan dan plat betonnya terlihat amburadul serta kualitas bahannya yang disinyalir tidak sesuai RAB sehingga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.(mar)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini