Dalam Waktu Hanya 2 Hari, Pelaku Pembunuhan di Kosan Tertangkap

Sebarkan:
MEDAN | Polisi akhirnya berhasil menangkap SHH (30), Warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah diduga membunuh Rubiah alias Bian (17), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos nya di Jalan Punak, Medan Petisah pada Rabu 4 Desember 2019 lalu.

Tersangka ditangkap di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, pada Jumat sore (06/12/2019). Hanya dalam tempo 2 hari pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Kedua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Tersangka diketahui telah mempunyai seorang istri dan 2 orang anak. Sementara korban merupakan seorang janda dengan satu anak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, Motif tersangka membunuh korban lantaran cemburu dengan kekasihnya tersebut.

"Jadi motifnya tersangka cemburu karena diduga korban memiliki pria lain, kemudian tersangka memkul korban sebanyak 3 kali dan menusuk korban dengan pecahan kaca bekas jendela ke leher koban dan korban terluka parah yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap Kapolrestabes Medan saat Paparan kasus di Mapolsek Medan Baru Senin (9/12/2019).

"Peristiwa berawal saat tersangka datang ketempat korban, dan sementara korban baru keluar dari koss an nya sambil membawa musik. Musik yang biasa untuk dugem. Merasa cemburu, tersangka menganggap korban berselingkuh dengan laki laki lain. Pertengkaran terjadi hingga berujung pembunuhan" ujar Kapolres.

Polisi menyita barang bukti satu buah pisau cutter, Pecahan Kaca Nako, Baju korban dan 1 buah HP.

Masih dari Kapolres, "Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338, Pasal 365, Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dewi (29), kakak sepupu korban yang turut hadir dalam pemaparan mengatakan, "Mewakili keluarga mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes beserta jajarannya Polsek Medan Baru yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan adiknya dan meminta agar polisi menghukum tersangka dengan seberat-beratnya," ucapnya

Dewi mengatakan, Korban mengaku kekeluarganya merantau untuk menghidupi anaknya yang berumur 2 tahun. korban merupakan janda dengan satu orang anak perempuan berusia 2 tahun. tidak mengetahui hubungan antara korban dan tersangka. (deni)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini