Lapor Jendral!!! Judi Tembak Ikan Ada di Marelan Poin dan Mabar

Sebarkan:
Foto ilustrasi judi tembak ikan
MEDAN UTARA | Pihak kepolisian tetap komit melakukan pemberantasan terhadap sejumlah penyakit masyarakat, Seperti tindak perjudian, Ternyata ada saja sejumlah oknum yang nekat dan tetap membuka lapak perjudian ketangkasan yang beromset ratusan juta. Kamis (12/12/2019).

Informasi yang berhasil didapat dilapangan menyebutkan, Salah satu lapak judi tembak ikan yang masih eksis, tetap didatangi para pemain yang hobi berjudi berada dikawasan Griya Marelan Poin, Jalan M Basir, Kecamatan Medan Marelan, depan gudang 88 Jalan RPH Lingkungan 7, Kecamatan Medan Deli, Gg Tengah, Lorong Benten, Kecamatan Medan Deli sepertinya kebal hukum.

Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa bernama Ahua, yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Medan Utara.

Informasi yang berhasil didapat Media ini, Menurut Wiranto (53) warga sekitar Kecamatan Medan Deli, saat terkait maraknya judi tembak ikan mengatakan, dengan dibukanya tempat judi ini akan merusak para masyarakat.

"Dengan adanya tempat judi ini, Akan merusak para masyarakat. Bisa-bisa sehabis pulang kerja yang terpengaruh bisa ikut bermain judi disitu, jadi uangnya seharusnya untuk istri ini malah dijadikan untuk main judi," kesalnya

Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini