Dikibusi Warga Dua Pria Pengedar Sabu Ini Nginap di Sel Polres Belawan

Sebarkan:
Kedua tersangka yang diamankan beserta barang bukti
BELAWAN | Dua pengedar narkoba jenis sabu RYH alias R (25) dan ZN alias K (33) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan diamakan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. Rabu (8/1/2020).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, MH menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat
bahwa di Jalan Jermal Raya, Lorong Mesjid, Gang Sahabat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Lalu team Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung memberi penindakan dengan cara penggrebekan, lalu disekitar lokasi penangkapan menemukan kedua tersangka sedang berada dilokasi.

Kemudian petugas langsung memboyong kedua pria tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan, guna menyelidiki lebih lanjut.

"Hasil introgasi tersangka mengaku sabu tersebut di belik dari seorang pria berinisial A yang masih (DPO). Kita berhasil mengankan barang bukti 1 dompet warna hitam di dalamnya berisikan 2 klip sedang berisi sabu-sabu seberat 1.30 gram, 1 pipet ujung runcing dan 1 kaca pin sisa sabu," pungkas Kasat Narkoba (sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini