Gotong Sepeda Lipat, Residivis Kasus Pencurian Kembali Masuk Sel

Sebarkan:
BELAWAN | Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil meringkus Yusdi (35) warga Jalan Selebes Gang 10 Kampung Perdamean Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pelaku pencurian sepada lipat.

Meski sudah pernah merasakan pengapnya penjara, namun tidak membuat jera Yudi, residivis kasus pencurian untuk melakukan aksi kriminalnya kembali.

Yudi ditangkap petugas Polsek Belawan karena mencuri sepeda milik Cut Salsabila Bharum (20) pada Kamis (16/1/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Riza SH mengatakan telah mengamankan sang residivis kasus pencurian tersebut.

"Iya, benar. Tersangka kita amankan setelah mencuri sepeda di Jalan Ciliwung ,No. 10 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan," ujar Iptu Reza

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini setelah petugas yang menerima informasi dari warga adanya pencuri sepeda diamankan.

"Terlebih dahulu tersangka ditangkap oleh warga sekitar karena kedapatan sedang mengangkat sepeda. Setelah itu, warga  memberitahukan ke Polsek Belawan, dan petugas yang tiba di lokasi membawanya," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Riza menyebutkan, tersangka itu merupakan residivis atas kasus yang serupa di wilayah hukum Polsek Belawan.

"Pelaku pernah menjalani masa hukuman satu setengah tahun penjara atas kasus pencurian. Dia (Yudi) telah bebas pada tahun 2016. Kedati demikian, pria yang tidak memiliki pekerjaan tidak jera sehingga kembali mencuri," sebut Kanit Reskrim.

Akibat perbuatan itu, kata Reza, tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Belawan untuk proses lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.(sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini