Warga Resah Dengan Judi Ketangkasan di Samosir

Sebarkan:
SAMOSIR | Pemberantasan terhadap sejumlah penyakit masyarakat, Seperti tindak perjudian, ternyata masih ada saja sejumlah oknum yang nekat dan tetap membuka lapak perjudian ketangkasan yang beromset ratusan juta. Jumat (6/2/2020).

Informasi yang berhasil didapat dilapangan menyebutkan, Salah satu lapak judi ketangkasan yang masih eksis, tetap didatangi para pemain yang hobi berjudi berada dikawasan Jalan Desa Ronggur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir. perjudian yang buka selama 24 jam.

Menurut N sinaga seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tingal di Kabupaten Samosir, Sangat geram dengan adanya judi tembak ikan ini, sehingga suaminya jarang pulang kerumah.

" Saya dan anak kami sampai sekarang tidak di nafkahi lagi, rumah tangga
yang sudah kami bina selama 8 tahun ini akan hancur sudah," ungkapnya

Setelah adanya kegiatan 303 jenis Gelper untuk itu warga meminta aparat Kepolisian sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini