Polresta Deli Serdang Mediasikan Antara FPI dan Pemilik Warung di Batang Kuis

Sebarkan:
DELISERDANG | Permasalahan pihak FPI cabang Batang Kuis, Deliserdang dengan pemilik warung kopi Lamira Boru Manulang terjadi di karenakan adanya penutupan secara paksa yang di lakukan oleh ormas FPI sebanyak 8 orang yang tiba - tiba mendatangi warung kopi yg di ketahui juga menyediakan minuman tuak.

Dengan alasan bulan Suci Ramadhan pihak FPI menutup paksa warung kopi milik Boru Manullang yang menyebabkan terjadinya pengrusakan 4 buah kursi oleh pihak FPI cabang Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu (29/4/2020).

Karena merasa keberatan pemilik warung kopi melakukan perlawanan dan terjadilah keributan di sertakan salah paham. Boru Manullang mengatakan pihaknya tidak menjual tuak tetapi itu milik para supir yg membawa tuak dari luar dan di minum di warungnya.

Mengetahui hal ini Kapolresta Deli Serdang di wakilkan Kapolsek Batang Kuis langsung turun ke lapangan memanggil kedua belah pihak dan melakukan mediasi di Polsek Batang Kuis.

Hasil dari mediasi yg di lakukan, Kapolsek Batang Kuis meminta pihak warung kopi berjanji tidak akan menjual tuak lagi dan tidak mengizinkan supir - supir minum tuak di warungnya. dan untuk pihak FPl agar tidak lagi melakukan kegiatan main hakim sendiri tanpa adanya koordinasi dengan pihak kepolisian ataupun Kepala Desa setempat.

Saat di konfirmasi Kapolresta Deli Serdang mengatakan, mediasi akan terus dilakukan antar kedua belah pihak agar tidak saling salah paham.

" Selain itu kita juga meminta kepada para penjual makanan ataupun minuman agar tidak menjual minuman tuak ataupun minuman beralkohol apalagi saat ini sedang bulan puasa. dan untuk pihak FPI juga jangan bertindak yg mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mari saling menjaga lingkungan kita tetap kondusif," ucap Kombes Pol Yemi Mandagi

Orang nomor satu di Polresta Deli Serdang juga menghimbau kepada pihak FPI di wilayah Deli Serdang agar tidak melakukan kegiatan main hakim sendiri seperti pembubaran dan penutupan warung - warung tanpa di koordinasikan dengan pihak kepolisian.

" Saya juga menghimbau kepada pihak FPI agar tidak lagi melakukan penutupan secara paksa tanpa adanya koordinasi dengan pihak kepolisian dan kepala desa karena di anggap melanggar hukum. Silahkan di laporkan ke Bhabinkamtibmas dan kades apabila menemukan hal yg tidak wajar. Pasti akan kita respon dan tindak lanjuti untuk menghindari keributan seperti ini lagi," tutup Kombes Yemi mandagi (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini