Diduga Kadus II Desa Lalang, Menjual Beras ke Toko Grosir

Sebarkan:
SUNGGAL | Masyarakat Desa Lalang, Kecamatan Sunggal meminta aparat penegakan hukum untuk periksa Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Lalang, dan Kepala Desa (Kades) Lalang, Sunggal.

Menurut warga berinisial DH dan tidak bersedia disebutkan namanya, pada 30 April 2020, diduga Kadus II berinisial Irw dan Kades Lalang diduga menjual beras pasar murah ukuran 10 kg sebanyak 30 karung ke toko grosir, dengan harga Rp 95.000/karung. Dan tifak sesuai dengan penerapan Disperindag yakni Rp 80.000/karung.

Dikatakannya, warga juga tidak mendapatkan informasi secara luas, tentang adanya pasar murah di kantor Desa Lalang.

Sebelumnya masyarakat juga melihat langsung Kadus II, Desa Lalang diduga bersama perangkat Desa membawa beras ukuran 10 kg ke Toko Grosir sebanyak 30 karung. Beras itu dibawa dengan menggunakan Beca motor (Betor) milik Desa Lalang.

Curiga dengan situasi pandemi Covid-19, masyarakat langsung mempertanyakan kepada pemilik toko grosir berinisial Sy. Dan pemilik toko grosir mengatakan, beras ukuran 10 kg tersebut ditawarkan kepadanya dengan harga murah dan ia membelinya dengan harga Rp 95.000 /karung.

“ Pemilik toko grosir mengaku, ia membeli karena yang menjual dan menawarkan adalah Kepala Dusun. Lalu, masyarakat juga mempertanyakan kepada Kepala Dusun II, Desa Lalang, yang membawa beras tersebut,” sebut DH, Kamis (25/6/2020).

Kadus II, Desa Lalang mengaku, ia menjual beras pasar murah, bukan berasal dari bantuan Covid-19. Karena tidak hambis, Kades Lalang perintahkan Kadus II untuk menjual beras tersebut, karena mau setoran ke Pemkab. Atas dasar itu beras dijual.

Masyarakat menilai, dengan situasi Pandemi Covid-19, sudah tentu banyak yang kesulitan. Dan masyarakat akan membeli beras tersebut, jika dengan harga murah. Tetapi meraup keuntungan yang lebih besar, beras tersebut dijual ke toko grosir.

Karena persoalan ini sudah viral di media sosial (Medsos), dan juga sudah dilaporkan ke KPK. Kadus II, Desa Lalang mendatangi toko grosir tempat mereka jual beras, untuk menandatangani surat pernyataan bahwa beras itu bukan dijual, tetapi dititip. Jika tidak mau tandatangan, maka pemilik grosir bisa kena permasalahan.

Meski awalnya menolak tandatangan, akhirnya pemilik toko grosir bersedia menuruti keinginan karena dipaksa Kadus II dan Kades Lalang.

Mengetahui hal tersebut, masyarakat menanyakan langsung ke toko dan bertanya ke pemiliknya. Ia mengaku di paksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat Kadus II.

Kadus II, Desa Lalang, Irw ketika dikonfirmasi ke selulernya 08216253xxxx belum dapat dihubungi. Hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini