Tidak Terima Digugat Cerai, Suami Bacok Istri dan Mertua

Sebarkan:
LANGKAT | Denni Antasari (37) warga Dusun Bukit I Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini harus masuk penjara karena nekat membacok istri dan mertua nya pada Kamis (27/8/2020) pukul 03.30 pagi di rumah korban.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon kepada Metro Online Jumat (28/8/2020) menerangkan.

"Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Pukul 03.30 Wib, Sewaktu kedua korban sedang tidur pulas didalam kamar belakang, tiba tiba tersangka masuk kedalam kamar korban yakni Ayu Wulandari (istri) tersangka, yang kabarnya Ayu Wulandari sudah menggugat cerai tersangka beberapa bulan lalu.

Mendengar suara jeritan anak kandung nya yang meminta tolong, Selamat Sagala (ayah) korban yang juga menjadi korban pembacokan oleh tersangka, kemudian Selamat Sagala langsung bangun dan keluar dari kamar.



Melihat anak nya sedang ribut berkelahi dengan tersangka diruang tengah dan saat itu Selamat Sagala sebagai orangtua berupaya untuk melerai dan memisah, akan tetapi tersangka melawan mantan mertua nya  dengan cara membacok dengan menggunakan senjata tajam sejenis parang dan akibatnya Selamat Sagala menderita luka dibagian pipi sebelah kiri.

Bukan hanya mantan mertua yang dibacok, tersangka juga membacok tangan kiri Ayu wulandari, terang Kapolsek Pangkalan Brandan.

Lanjut AKP PS Simbolon, menyikapi pengaduan dari kedua korban, pada jumat 28 Agustus 2020 sekitar pukul 08.30 wib, Team Opsna Polsek Pangkalan Brandan telah melakukan penangkapan terhadap terangka dimana saat itu tersangka sedang tidur.

Dari tersangka, petugas menyita senjata tajam berupa sebilah parang, dan kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHpidana, terang AKP PS Simbolon.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini