Nekat Curi HP Tetangga Pria Ini Gol

Sebarkan:
PADANGSIDEMPUAN | Seorang pemuda pengangguran terpaksa diamankan satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Padangsidimpun dengan kasus tindak pidana pencurian.

Pemuda tersebut adalah AN (19) warga Sidangkal kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Ia nekat mencuri telepon genggam milik tetangganya sendiri IM yang juga warga jalan Sutan Maujalo kelurahan sidangkal, kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan AN (19) Warga Kelurahan Sidangkal.

" Penagkapan tersangka kasus pencurian ini kita lakukan karena  berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/280/VIII/ 2020/SU/PSP pada 31 Agustus 2020 yang kita terima, setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung bergerak dan menagkap pelaku," jelas Bambang Rabu (2/9/2020).

Bambang menceritakan kejadiannya terjadi hari Sabtu, (30/92020) sekira pukul 07.00 Wib0 pada saat itu korban baru bangun tidur dirumahnya di jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Kemudian melihat dinding kamar rumahnya sudah jebol dan meihat 2 Unit Hand phone miliknya dengan Merk REDMI 6A Dengan Nomor IMEI 1: 863416043598980 dan VIVO Y51L Dengan Nomor IMEI 1: 861882037282836 yang awalnya Ia letakkan diatas tempat tidur sudah hilang. Maka atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya setelah mendapatkan laporan, tim sat reskrim Polres kota Padangsidimpuan langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (1/9/2020), sekitar pukul 22.30 WIB, tim tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AN tersangka sedang berada di Kelurahan Sidakkal.

selanjutnya tim Tekab berangkat dan sekira pukul 22.30 Tim tekab berhasil mengamankan 1 orang laki - laki AN dan kemudian tersangka di bawa ke markas Polres kota Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilkukanasil Introgasi tersangka AN mengakui telah melakukan pencurian handphone di rumah IM di jalan Sutan Maulajo Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dengan cara merusak dinding rumah yg di terbuat dr papan lalu memasukkan tangan meraih handphone tersebut.

Akibat perbuatannya Kini AN telah diamankan di polres kota Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini