Dua Pengedar Sabu Diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:

DELISERDANG |
Tekab Unit Polsek Tanjung Morawa Polresta deli Serdang berhasil meringkus 2 orang Pria Zul (36) dan Sab (40) warga naga timbul tanjung morawa yang akhir nya harus menginap disel jeruji besi karena tertangkap petugas sedang mengedarkan Narkoba jenis sabu dan diamankan keMako oleh team khusus anti bandit Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda Dimas Adit Sutono SIK.
Saat di konfirmasi Rabu (21/10/2020) menjelaskan, bahwa kedua pelaku adalah pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut adalah warga Dusun IV, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

" Saat ditangkap dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti, berupa 1 gram sabu dari tangan para pelaku. Selain itu juga turut kita sita satu unit timbangan digital, Merk Pocket Scale, mancis, 1 unit telepon genggam, dan sebuah dompet," jelas Kapolsek

Pada keterangan lanjutannya dijelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berkat dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada seseorang pria melakukan transaksi narkotika jenis sabu berlokasi di Dusun III, Desa Nagatimbul, Kecamatan Tanjung Deli Serdang hari itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, Tekab unit Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, bergegas menuju lokasi yang sudah disebutkan, dan saat di lokasi, petugas melakukan penyergapan lalu masuk ke dalam rumah pengedar dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Ketika ditangkap petugas melakukan interogasi, kepada kedua pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang haram miliknya itu memang untuk diperjual belikan.

" Rencananya, kedua pelaku akan menikmati sabu di rumah pengedar itu. Imbas dari perbuatan yang diperbuat, akhirnya kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagai proses kelanjutannya kasus dua Pelaku pengedar sabu, dan pemakai sabu nb ini sudah dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang sesuai dengan Mindiknya dan kedua pelaku dikenakan pasal undang-undang kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini