Polsek Medan Kota Amankan Pengguna Narkoba

Sebarkan:

MEDAN |
Team unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan Andika Fery Armayana alias Dika (29) warga Jalan Samanhudi Medan.

Pasalnya Andika Fery Armayana diamankan petugas memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu  M Ainul Yaqin Kamis (15/10/2020) di ruangan kerjanya membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Berawal dari informasi masyrakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan. Petugas yang berada di TKP, akhirnya melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan dan sedang duduk.

Saat di dekati petugas, pelaku terlihat gugup dan tampak membuang sesuatu dari tangan kanannya.

“ Saat kita lakukan pengeledahan, dan anggota kita menyuruh ambil bungkusan yang dibuang tersebut, ternyata isinya 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu,” jelas Ainul.

Kemudian petugas mengamankan tersangka Dika ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka dilokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan, satu bungkus plastik klip kecil sabu seberat 0,24 gram.

Akibatnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini