Polsek Patumbak Berhasil Gagalkan Sabu Seberat 5,980 Gram, 4 Orang Diamankan

Sebarkan:

MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu jaringan internasional.

Dalam pengungkapan itu, team Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan 4 orang pria tersangka pelaku narkotika berikut mengamankan barang bukti shabu seberat 5,980 gram, pada Kamis 22 Oktober 2020 pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Adapun jeempat tersangka masing-masing, MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak , dalam press rilisnya di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10/2020) siang.

" Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara," ucap Kapolrestabes

Kemudian lanjut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Arfin Fahreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar langsung melakukan penyelidikan.

Selain keempat tersangka dan shabu seberat 5,980 Gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa dua unit mobil Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID.

Kapolrestabes Medan juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.

Keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.

" Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional," tegas Kapolrestabes Medan

Sambung Kapolrestabes Medan, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani hukuman mereka.

" Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas Kapolrestabes (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini