Tega Cabuli Adik Ipar Berusia 16 Tahun, Abdul Terpaksa Tidur Semen

Sebarkan:

MEDAN |
Polsek Patumbak Akhirya meringkus, Abdul Amin Lubis (30) yang tega cabuli adik iparnya sendiri warga Gg. Jati Dusun II Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak  Senin, 11 Oktober 2020, sekira pukul 12.00 WIB saat berada di Pasar V Patumbak.

Menurut informasi yang di himpun wartawan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa, 22 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB. ketika korban sebut saja Mawar sedang di rumah seorang diri, tiba-tiba pelaku yang merupakan abang iparnya masuk ke dalam rumah dan menemui gadis belia berusia 16 tahun tersebut dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan cabul serta menyetubuhi korban.

Setelah kejadian itu, aksi bejat itu terus dilakukan pelaku hingga sebanyak 3 kali di rumah korban di Kec. Patumbak. Atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

Berdasarkan laporan korban dengan nomo LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tgl 29 September 2020 pelapor Juli Setiawati. Akhirnya Tekab Polsek Patumbak berhasil meringkus pelaku pada Senin, 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba, SH, MH didampingi Panit Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar, SH dan langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berdiri di depan rumah, selanjutnya melakukan pengeledahan kemudian membawa pelaku ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya.

" Pelaku kita amankan atas laporan korban dengan kasus pencabulan," Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SH SIK kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini