Dua Pelaku Pencuri Kabel Traffic Light Diamankan Polsek Medan Kota

Sebarkan:

MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian kabel traffic light dari lokasi parkiran Indomaret, Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (2/11/2020).

kedua pelaku berinisial, RAR (24) warga Jalan Garu III, Gang Cemara, nomor 91 D, dan FA (30) warga Jalan Halat Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin SH MH SIK
Saat di konfirmasi awak media.
Senin (02/11/2020). Mengatakan,  keduanya ditangkap karena dilaporkan Julianto Chandra, warga Komplek Anugrah Sunggal Lestari Blok C - 07, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sunggal, dengan bukti laporan Polisi nomor :LP/ 585/X/2020/ Sek Medan Kota, tanggal 31 Oktober 2020.

" Selain keduanya, petugas masih memburu tiga pelaku lain. Menurutnya para pelaku beraksi mencuri kabel traffic light milik Dinas Perhubungan Kota Medan dari parkiran Indomaret, Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, pada hari Sabtu 31 October 2020 kemaren," ucap Kanit

Dari tangan tersangka, petugas memboyong barang bukti berupa sepeda motor yang sudah dijadikan becak mesin, 3 buah gergaji besi, 2 buah kabel traffic light, 1 buah linggis dan kapak kecil.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini