Dua Warga Marelan Membawa 15 Kg Sabu Ditembak Mati Polisi

Sebarkan:

MEDAN |
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menembak mati dua tersangka tindak pidana narkotika jaringan Internasional.

Tersangka Eka Satria (27) dan Abdul Patah alias Atah (20) keduanya warga Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Keduanya terpaksa ditembak mati karena melawan dan membahayakan jiwa Polisi saat dibawa untuk menunjukkan rumah seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Binjai, Sumatera Utara bernama Mahar.

Sebelumnya, pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional, setelah pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi ada satu mobil Avanza dari Aceh sedang membawa sabu dalam jumlah besar melintasi wilayah Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis, 12 November 2020.

" Atas informasi itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi didampingi Wakapolda Brigjen Pol DR.Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH,Team Labfor Polda dan Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggelar konfrensi pers pengungkapan narkotika sabu sebanyak 15 kg di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Sabtu (14/11/2020).

Kemudian, sambung Kapolda, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil memberhentikan Avanza dengan plat BM 1843 DM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 330/331 tepatnya di Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu.

“Di sini, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 kilogram yang dikemas plastik merek Qing Shan yang disimpan dalam tas hitam bertuliskan cendrawasih,” urai Irjen Martuani 

Lanjut dikatakan Kapoldasu, dari keterangan tersangka Eka Satria bahwa mereka sudah satu kali mengantar sabu-sabu seberat 2 kilogram ke wilayah Labuhanbatu.

Rencananya, 15 kilogram sabu tersebut akan diedarkan di Labuhanbatu dan sebagian lagi akan dibawa ke Kota Dumai, Pekanbaru,” ungkap Kapoldasu

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut juga bahwa dibungkus sabu tersebut tertulis pengiriman dari Negara Philipina, Thailand dan Kamboja.

“Target kami adalah para bandar narkoba. Saya juga meminta kepada masyarakat, apabila ada informasi mengenai peredaran narkoba tolong sampaikan kepada kami dan laporan itu akan kita tindaklanjuti,” terang Irjen Martuani didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu MH.

Kapolda Sumut juga mengatakan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku Narkoba dengan mengirimnya ke liang lahat apabila mengancam keselamatan petugas.

Kapolda Sumut menjelaskan, bahwa sabu-sabu seberat 15 kilogram tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 150.000 orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang.

Pasal yang di langgar : Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ZS) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini