Kasus Dugaan Kekerasan Anak dengan Senjata Api di Paluta, Praktisi Hukum Uan Haleluddin Dalimunthe Angkat Bicara

Sebarkan:

PALUTA |
Sejumlah kalangan menyoroti kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan senjata api di Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Sesuai laporan orang tua diduga korban, Panggabean Hasibuan nomor : STTLP/207/VIII/2020/TAPSEL/SUMUT, Dugaan pelakunya adalah anak oknum Kepala Desa Jambu Tonang, inisial RH, 23 dan dugaan korban anak yang masih dibawah umur inisal RHH,15 dan peritiwanya terjadi pada tanggal 15 Agustus 2020 lalu.

Terkait itu, salah satu praktisi hukum asal Paluta Uan Haleluddin Dalimunthe SH meminta, agar KPAI ataupun LPAI Paluta untuk segera melakukan atau memberikan upaya perlindungan hukum terhadap diduga korban intimidasi ancaman terhadap anak di bawah umur.

"Jika memang itu terbukti di lapangan bahwa benar terjadi, maka sewajibnya KPAI ataupun LPAI Paluta harus turun tangan untuk menyelesaikan perkara ini," kata Uan kepada wartawan Minggu (15/11/2020).

Apalagi katanya, bahwa KPAI ataupu LPAI memiliki mandat untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh pemangku kewajiban perlindungan anak, sebagaimana ditegaskan dalam undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002.

Sehingga kata Uan, bagaimana pun mental dari diduga korban yang sudah mendapat indikasi intimidasi atau ancaman itu harus mendapatkan pemulihan yang baik, sebab masa depan anak tersebut harus di lindungi.

"Disamping itu juga kita berharap pihak yang berwajib jangan sampai lalai dalam mengungkap dugaan tindak pidana ini,"ungkapnya.

Terkait itu, Ketua LPAI Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mula Tua Parlindungan Siregar mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan orang tua diduga korban serta akan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut sesuai Tupoksinya.

"Kita akan upayakan sesegera mungkin melakukan pertemuan untuk memintai keterangan diduga korban dan juga orang tua korban,"kata Mula Tua.

Selain itu, Ketua LPAI Paluta ini juga mengatakan, sejak mendapat kabar tersebut pihaknya sudah menjejaki berbagai sumber terkait kronologis dan juga dugaan kepemilikan senjata api anak Kepala Desa Jambu Tonang.

"Ada memang issu saya dapat, hanya issu ya, bahwa Kades Jambu Tonang ini dulu pernah mengurus izin kepemilikan senjata api ke Perbakin pasca dirinya mengalami perampokan,"kata Mula Tua.

Salah satu yang mengaku warga Jambu Tonang yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku sudah sejak lama tau adanya dugaan kepemilikan senjata api kepala desanya.

"Tapi saya ga mau dilibatkan dalam hal ini ya bang, karena abang nanya, seperti itulah memang sudah lama itu isunya beredar di desa kami.." kata sumber ini dengan singkat kepada awak media.

Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan P3A) Hasbullah Harahap SSos saat dikonfirmasi mengatakan, sudah memerintahkan petugasnya di Kecamatan Ujung Batu untuk menindak lajuti hal tersebut.

"Kita juga siap melakukan pendampingan terhadap diduga korban selama proses hukum kasus itu berjalan,"kata Hasbullah Harahap.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tapsel melalui KBO Ipda H Cipto di konfirmasi mengatakan, laporan Pangabean Hasibuan dalam proses tahap penyelidikan pihaknya serta masih dalam upaya mencari alat bukti lainnya untuk pemenuhan menaikkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak diduga pelaku kemeja redaksi, karena sebelumnya sudah dilayangkan surat konfirmasi.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini