Lagi Pakai Sabu, Dua Pria Ini Diangkut Polisi

Sebarkan:

LANGKAT |
Lagi konsumsi narkotika jenis sabu, kedua pria paruh baya ini diborgol dan digelandang petugas opsnal Polsek Pangkalan Brandan pada Selasa (10/11/2020) pukul 22.00 wib, demikian disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon pada Rabu (11/11/2020).

Kedua tersangka pengguna barang harap yang ditangkap petugas opsnal Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting  tersebut yakni K (38) warga dusun bukit satu Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, dan S (30) warga yang sama.

Lanjut AKP PS Simbolon, penangkapan kedua tersangka adalah berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang warga, dimana ditempat tersebut kerap dilakukan transaksi dan sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka tersebut ditangkap petugas disaat K dan S sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu tersebut didalam rumah milik tersangka K.

Pengintaian, penggerebekan dan penangkapan kedua tersangka yang berlangsung selama 3(tiga) jam tersebut, kedua tersangka tidak ada melakukan perlawanan.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Bong terpasang pipet plastik yang terbuat dari botol plastik bertutup warna biru, 1 (Satu) Buah mancis warna hijau merk tokai yang sudah terpasang jarum di ujung nya dan 5 (Lima) plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong serta 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, kedua tersangka ini mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari inisial RT warga Dusun Securai pasar, Desa Securai Utara.

Usai menggelandang kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan, selanjutnya petugas yang telah mengantongi identitas sipemasoj narkotika jenis sabu tersebut melakukan pengembangan dengan memburu RT sipemasok sabu.

Kepada kedua tersangka petugas Polsek Pangkalan Brandan telah melakukan kurungan badan guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut, terang Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, sembari menegaskan tidak ada tempat bagi bandar dan pengguna narkoba diwilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini