Pengguna Narkoba Jenis Pil Ekstasi Ditangkap Polsek Batang Kuis

Sebarkan:

DELISERDANG |
Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mengamankan inisial  S (40) warga Batang Kuis Medan, tersangka S di tangkap di Jalan perjuangan / sawah Dusun V Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, setelah S ketahuan mengantongi Pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Berdasarkan nformasi yang dihimpun Wartawan Rabu (25/11/2020) pagi, penangkapan S bermula ketika Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan, ada transaksi narkotika di simpang jalan Sawah Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis.

Berbekal dari informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha bersama anggota menuju ke lokasi untuk pengrebekan,dilokasi petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan informasi. Lebih lanjut saat petugas menginterogasi dan melakukan penggeledahan dari tersangka S, petugas menemukan barang bukti berupa satu palstik kecil yang berisikan diduga obat/ inex sebanyak 20 butir.

Selanjutnya S dan barang bukti diboyong ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dari introgasi awal, S menerangkan bahwa inex tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial A, warga Jalan Pasir belakang Petisah Medan. dan dari pengakuan tersangka S barang haram tersebut rencananya inex yang dibeli akan diedarkan kembali.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi membenarkan Suprayetno dan 20 butir pil inex diamankan. Guna pemeriksaan, S dan barang bukti 20 pil inex diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini