Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Gagal kan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 14 Kg

Sebarkan:


D
ELI SERDANG | Satuan (Sat) Narkoba Polresta Deli Serdang gelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang ditaksir 14 Kg di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/12/2020).

Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, dan Kasubbag Humas Iptu Ansari

menyampaikan bahwa pada Rabu (23/12/2020) Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 3 kotak yang mencurigakan di Desa Bakaran Batu.

Mendengar laporan tersebut, Tim langsung bergerak menuju TKP, di hadapan masyarakat petugas membuka kotak berisi 14 bungkus dibalut plastik hitam dengan berat 14 kg yang berisikan ganja.

Kemudian, Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil diketahui pemilik kotak yang berisikan ganja tersebut seorang pria berinisial SG Alias P (26) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Tidak menunggu lama, SG datang ke TKP, Selanjutnya, SG beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ginanjar Fitriadi kepada Wartawan mengatakan, tersangka SG dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman Hukuman Pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara 20 tahun,” kata Ginanjar. (Eno) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini