Bos MMTC dan Istri Tak Hadiri Mediasi Gugatan Ganti Rugi Jalan Tol Tanjung Mulia Rp 40 M

Sebarkan:
Kuasa Hukum penggugat

MEDAN |
Para tergugat dalam perkara ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia senilai Rp40 miliar tak kunjung muncul di proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, As'ad Rahim Lubis, Selasa (10/10/2023) pagi. Alhasil agenda itu terpaksa diundur sampai dua pekan ke depan.

Hasil amatan wartawan, selain Penggugat, hanya Pengacara Negara dari Kejatisu yang tampak hadir. Kedua jaksa tersebut mewakili Kementerian PUPR sebagai kuasa hukumnya. 

"Kita panggil lagi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 ya. Kalau yang sudah hadir saat ini dimohon hadir lagi meski tidak kita lakukan panggilan lagi," terang As'ad terdengar dari sela-sela ruang mediasi.

Sementara itu, Jonson David Sibarani SH MH, kuasa penggugat yang ditemui usai keluar dari ruang mediasi kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat I, II, III dan IV. 

"Kesannya disengaja tidak hadir dan ini memang sudah kita tebak sejak awal. Jangan-jangan mereka memang tidak berani muncul ke permukaan. Buktinya kuasa hukum mereka tadi ada kita temui di sekitaran pengadilan ini. Tapi inpersonnya yang tidak muncul," ujar alumnus dari Fakultas Hukum Program Magister Universitas Prima ini.

Herannya lagi, tambah Founder Kantor Hukum Metro tersebut, pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan juga terkesan ikut-ikutan mengabaikan proses mediasi tersebut dengan cara tidak hadir. 

"Kalau Alwi SH (dikenal sebagai bos MMTC), istrinya Dharmawati dan kerabat mereka Steven yang tidak hadir, itu sudah kita tebak. Tapi instansi pemerintah yang satu ini (BPN-red), kok ikut-ikutan? Padahal mereka yang berperan besar sehingga menyebabkan consignatie ini lebih condong kepada Tergugat 1 dan 2. Maunya tunjukkanlah tanggung jawabnya," ketusnya.

Sementara itu Suryadi Achmad, selaku penggugat mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada tim kuasa hukum. "Saya yakin Pak Jonson dan kawan-kawan bisa mengawal perkara ini sampai tuntas," ujar pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara ini.

Tampak hadir mendampingi Suryadi Achmad, di antaranya pengacara Gindo Nadapdap SH MH dan Sudirman SH alias Asiong. "Perkara mau berhasil damai atau tidak, nggak jadi persoalan buat kami. Yang pasti kehadiran kita sebagai bukti menghargai pengadilan ini," ketus Asiong menimpali perbincangan itu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan para pengacara yang sama-sama lulusan Sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen Medan itu, terkait proses ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia itu juga sedang diproses secara pidana di Polda Sumatera Utara. "Silakan teman-teman tanya ke Polda Sumut bagaimana perkembangannya," akhir Asiong.

Seperti pernah diberitakan, dalam perkara a quo, Dharmawati SE, Steven, Alwi SH sebagai tergugat I, II dan III. Kantor Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat cq BPN Wilayah Sumut cq Kantor Pertanahan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah beralamat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tergugat IV.

Selanjutnya, Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai (tergugat V). 

Menurut Jonson David Sibarani, penggugat yang maju dalam perkara ini adalah Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud. Sedangkan untuk ahli waris yang lainnya, Kantor Hukum Metro pun telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan dalam perkara terpisah.

Suryadi Achmad berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990 yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama Drs Abdul Cholid Nasution, adalah pemilik tanah seluas 11,6 m x 85 m = 986 m2.

Sebelumnya tanah itu merupakan bagian dari Grant Sultan No 10 tahun 1898. Pada tahun 1990, pihak Suryadi Achmad telah menerima ganti rugi proyek pelebaran Sungai Deli atas sebagian dari tanah yang termasuk dalam Grant Sultan 10 tersebut.

Secara garis besarnya, imbuh Jonson Sibarani, tergugat IV dan V dinilai telah salah dan keliru menetapkan tergugat I dan II sebagai pihak yang seolah-olah memiliki alas hak atas tanah yang menjadi objek perkara. 

Padahal tergugat I dan II sama sekali tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum untuk melakukan klaim sebagai pemilik atas tanah yang menjadi objek perkara.

"Akibat penetapan yang keliru dari tergugat IV, maka tergugat V telah melakukan penitipan uang ganti kerugian untuk persil A dan Persil B senilai Rp40.988.849.613 sesuai dengan Penetapan Consignatie Nomor 12 / Pdt.P.Cons / 2017 / PN.Mdn yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh Dr Marsudin Nainggolan SH MH sebagai Ketua PN Medan," urainya.

Setelah penggugat mempelajari dasar dan alas hak tergugat I dan II melakukan klaim atas tanah persil 66 A seluas 3.965 m2 dan atas tanah 66 B seluas 4.922 m2 (objek perkara), adalah berasal dari Grant Sultan 415 tahun 1939.

Bahwa Grant Sultan No 415 Tahun 1939 adalah dasar dan alas hak bagi tergugat I dan II untuk mengklaim sebagai pemilik atas tanah objek perkara yang tertuang dalam Akta Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 02 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas SH.

Yakni Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 69 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH, Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH.

"Terhadap Grant Sultan No 415 tahun 1939 tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan telah menerbitkan Surat No 2033/600-12.71/VI/2011 perihal Permohonan Meneliti Keabsahan Grant Sultan dan Sertifikat Hak Milik tertanggal 14 Juli 2011 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang pada intinya menyatakan, bahwa Grant Sultan No 415 tahun 1939 sebagaimana Fotocopy Grant yang dilampirkan tidak terdaftar pada Register Grant yang ada di Kantor Pertanahan Kota Medan," tegasnya.



Oleh karena itu, tim kuasa hukum penggugat bermohon agar majelis hakim menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dalam putusan nantinya menyatakan,  Grant Sultan No 415 tahun 1939 tidak mempunyai akibat hukum terhadap Surat Keterangan (SK) Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990.

SK yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui  dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama drs Abdul Cholid Nasution atas tanah yang merupakan ex Grand Sultan Nomor 10 tahun 1898 yang terletak di Lingkungan Jalan KL Yos Sudarso KM 8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Berikut Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH adalah tidak sah sehingga batal demi hukum. (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini