Gabungan Polrestabes Medan Bersama Polsek Percutseituan Berhasil Amankan 3 Pelaku Penganiyaan Dan 7 Orang Masuk (DPO)

Sebarkan:


MEDAN |
Kasus kematian Zulham Simanjuntak (18) yang tewas dikeroyok di Lorong VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (10/12/2020) lalu, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Dari 10 pelaku, polisi berhasil tangkap tiga pelaku dan tujuh orang ditetapkan DPO.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Senin (28/12) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico  didampingi Kasatreskrim Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/12/2020).

"Menyampaikan, kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian di Percutseituan pada 11 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dari 10 orang yang jadi tersangka sudah ada tiga kita amankan. Sisanya masuk dalam daftar pencarian orang.Ap (21) Te (18) dan Ba (18)," ujarnya.

Dikatakan Kapolrestabes, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dari penangkapan tersebut, beberapa barang bukti yang kita amankan adalah celana, kaos korban dan tersangka, jam tangan, kalung dan satu unit Honda CB 150 warna putih," ungkapnya.

Untuk motif, lanjutnya, dikarenakan korban mengancam salah satu tersangka atas nama Bayu Anggara, sehingga tersinggung dan menganiaya korban bersama temannya.

"Mereka ini kelompok geng motor. Satu tersangka ini kemudian menghubungi kawan-kawannya sehingga menganiaya korban. Di mana korban melintas di kawasan Percut Seituan. Namun pada saat melintas, J (DPO) memanggil korban. Dan mereka berhenti, lalu ia dianiaya hingga meninggal dunia," bebernya.

Dari keterangan saksi, saat itu, ia pergi bersama korban berboncengan menuju Pasar IX, namun, sesampainya di Sei Rotan, mereka dihadang oleh J.

"Ia memanggil korban, kemudian J mengatakan, 'sudah lama ku tunggu. Ini pas jumpa. Malam ini kalau mau ngetes ayok kita jumpa'. Sementara korban diam saja. Sementara saksi menenangkan kedua belah pihak," ucapnya.

Kemudian saksi dan korban diberhentikan lagi oleh J, dan memukuli korban secara membabi-buta.

"Saksi ini mencoba melerai, namun dikejar oleh T (DPO). Korban terjatuh, lalu R (DPO) mengangkat korban dan membawa ke pinggir sungai Bakaran Batu, lalu dipukul oleh J, B, T, F, R, Te, R dan lainnya," sebutnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, personel mendapat informasi dan dibentuk timsus gabungan  dari Polrestabes Medan bersama polsek Percutseituan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang. 

"Untuk luka korban dipukul dengan benda tumpul, itu hasil visum. Jadi ribut antar genk motor. Untuk yang lainnya masih kita dalami," pungkasnya.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini