Di Tuding Memeras Uang Hingga 200 Juta Wakapolsek Laporkan Jefri Ke Polda Sumut

Sebarkan:

MEDAN |
Wakapolsek Helvetia, AKP Dedi Kurniawan melaporkan balik  Muhammad Jefri Suprayudi ke Polda Sumut.

Laporan ini buntut dari tudingan Jefri yang mengatakan bahwa Dedi melakukan pemerasan sebesar Rp200 juta.

Dedi mengaku tudingan yang juga dilaporkan ke Polda Sumut tersebut membuat nama baiknya menjadi tercemar.

Pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Dedi, Joko Pranata Situmeang pada Rabu (16/12).

Joko mengatakan kliennya merasa resah dengan adanya tudingan pemerasan dan perampasan oleh Jefri.

Padahal menurutnya, tidak ada bukti-bukti yang mengarah ke tudingan tersebut.

"Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor," sambungnya.

Joko berujar kliennya membantah telah menggunakan ponsel milik terlapor.

Ia mengungkapkan, ponsel milik Jefri tak pernah ada di Polsek Helvetia.

Hal ini pun menurutnya dapat dibuktikan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh Jefri.(ENO)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini