Tekab Polsek Medan kota Ciduk Dua Orang Pengedar Narkoba

Sebarkan:


MEDAN |
Tekab Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua orang berinisial DKL dan S saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.


Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyampaikan keduanya DKL dan S ditangkap pada Kamis (19/11/2020) lalu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikawasan tersebut, kerap terjadi transaksi narkotika.

“Mendapat informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut,” ucap Iptu M Ainul Yaqin, SIK yang didampingi Panit I Ipda Widiatma Lumbanraja kepada sejumlah awak media, Rabu (2/12/2020).


Lanjut M Ainul Yaqin ",Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu.

“Untuk selanjutnya kita akan lakukan pengembangan terhadap pemberi sabu,” ujarnya.

“Kedua dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup Iptu Ainul Yaqin. (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini