Terkait Perayaan Natal di Luar Gereja dan Pawai Tahun Baru, Kapolri Terbitkan Maklumat

Sebarkan:

JAKARTA |
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ungkap Kabid Humas, Rabu (23/12/2020).

Sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 Khususnya di Indonesia.

Itu Sebabnya, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian tahun, Arak-arakan, pawai dan karnaval, Pesta penyalaan kembang api.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. (Putra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini