Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polsek Pancur Batu

Sebarkan:


MEDAN |
Team unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Senin (11/1/ 2021) di Jalan Jati 20, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 20.00 WIB.

Agustina Dewita (35) selaku korban melaporkan kendaraan miliknya 1 unit roda- 2 merk honda Beat BK 5166 AHJ ke Polsek Pancur Batu pada Jumat (8/1/2021) pukul 17.45 wib, Awalnya kejadian tersebut, Jumat, (25/12/ 2020) korban memarkirkan sepeda motornya didepan rumah kemudian selang beberapa menit korban tidak ada lagi melihat motor miliknya, sehingga korban merasa keberatan dan membuat LP ke Polsek Pancur Batu.

Setelah mendapat laporan, Unit Tekap Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kanitreskrim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lapangan, dan sekira pukul 20.00 WIB, polisi menegetahui identitas pelaku, selanjutnya dilakukan pengintaian dan terpantau saat pelaku sedang melintas polisi langsung melakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Barang Bukti yang hilang.

Polisi berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rio Givani (32) warga Jalan Cengkeh VII No10, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Inganta Sembiring (46) warga Jalan Nilam Kamp, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, selain itu tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor honda Beat BK 5166 AHJ.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanitreskrim AKP Syahril Siregar SH kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah dijebloskan dan ditahan, untuk barang bukti juga sudah disita guna proses lebih lanjut," Pungkas Syahril, Selasa  (19/1/2021). (Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini