Diduga PT KIM Terlibat Proyek Fiktif Air Mancur, Rugikan Negara Ratusan Juta

Sebarkan:
Lokasi yang dijadikan proyek air mancur taman labirin

MEDAN |
Aroma dugaan skandal menyeruak dari PT Kawasan Industri Medan (KIM) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga terlibat dalam proyek fiktif dan negara rugi ratusan juta.

Diketahui PT KIM merupakan Holding BUMN Danareksa atau PT KIM merupakan anak usaha PT Danareksa (Persero) di bidang jasa usaha jasa pengelolaan kawasan industri.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, proyek fiktif ini diduga terjadi dalam proyek pembuatan air mancur taman labirin tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 554.915.000, dan diketahui kontrak pelaksana CV Naoboi Karya.

Modus dugaan korupsi di PT KIM dilakukan melalui penunjukan subkontraktor atau pihak ketiga untuk mengerjakan proyek pembuatan air mancur taman labirin, dan diduga proyek yang dikerjakan tersebut ternyata merupakan proyek fiktif dan tidak ada pengerjaannya.

Sejumlah oknum di PT KIM membuat tagihan palsu guna mencairkan anggaran perusahaan. Dana yang berhasil dicairkan kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

Salah satu Aktivis Sumut Ardi Pranca (42) mengatakan, pernah mendengar proyek pembuatan air mancur taman labirin di PT Kawasan Industri Medan (KIM) II pada Tahun 2019. 

"Lokasinya tak salah didepan masuk pintu KIM ada taman dekat jalan, sampai sekarang ini tidak terlihat dilokasi air mancur atau pengerjaan fisiknya," Katanya, Senin (25/08/2025).

Lanjut Ardi, Bila proyek tersebut diduga fiktif tidak ada bukti pendukung, seperti foto sebelum dan sesudah proyek itu dilakukan dokumentasi kegiatan pengerjaan, dan anggaran proyek tersebut tetap bisa dicairkan.

"Kita meminta dan mendesak Kejagung, KPK, dan Kejati Sumut, dan penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini, bila terbukti tindak tegas sesuai hukum berlaku, walaupun itu proyek beberapa tahun yang lalu," tegasnya

Ardi menyampaikan, Bila dalam modus proyek fiktif ini yang dilakukan oknum di PT KIM yang diduga menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor untuk mengerjakan proyek, namun pekerjaan tidak dilakukan.

Meski fiktif, anggaran proyek tetap cair dan mengalir diduga kantong pribadi sejumlah pihak, jangan lama-lama tetapkan jadi tersangka, jerat sesuai undang-undang.

Ardi meminta dalam pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa di PT KIM ini, Pihak KIM harus transparan dan akuntabel, jangan ada kepentingan pribadi, dan menghindari permasalahan hukum.

Selain itu, masyarakat meminta kepada Kejagung RI, KPK, Kejati Sumut, dan Aparat Penegak Hukum, untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan kegiatan berkaitan dengan sejumlah proyek, pengadaan barang dan jasa di PT KIM.

Sementara Humas PT Kawasan Industri Medan (KIM) Niko Pardamean saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait proyek pembuatan air mancur taman labirin tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 554.915.000, dan diketahui kontrak pelaksana CV Naoboi Karya, yang diduga fiktif, dan anggaran tetap dicairkan.

"Saya akan konfirmasi terlebih dahulu kepada usernya," Kata Niko, melalui whatsappnya kepada wartawan, Senin (25/08/2025).

Namun belum memberikan jawaban dan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.

Informasi laporan data yang berhasil diterima media ini, Dalam kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara guna mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara mendefinisikan Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang pembiayaannya berasal dari anggaran Badan Usaha Milik Negara. 

Prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Salah satunya jenis pekerjaan Pembuatan Air Mancur Taman Labirin, No.SPMK 20/SPMK/DIR/KIM/VII/2019, Tanggal 10/07/2019, Nilai pekerjaan Rp. 539,982,000.

Sekedar informasi, Untuk pendapatan pengolahan air limbah yang dihasilkan di tahun 2019 lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 dan RKAP 2019 sebesar 105.12% dan 89.28%, Pendapatan pengolahan air limbah tahun 2019 sebesar Rp9,640,287,750. Dan selanjutnya untuk pendapatan pengelolaan air bersih yang dihasilkan di tahun 2019 lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 dan RKAP 2019 sebesar 107.04% dan 55.59%. Pendapatan pengelolaan air bersih tahun 2019 sebesar Rp 8,805,333,624.

Selain itu, untuk pendapatan pemeliharaan kawasan, Pendapatan bagi hasil KSO lahan, Pendapatan SPBU, dan pendapatan pengalihan lahan, masih menjadi pertanyaan publik.

Saat ini PT KIM menjadi sorotan publik, terkait proyek-proyek, dan pengadaan tahun 2023 sampai tahun 2025, seperti proyek air bersih dan proyek flowmeter digital limbah di tahun 2023. (Tim).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini