MEDAN AREA | Dua perempuan pengedar sabu ditangkap personel Polsek Medan Area. Mereka diamankan di Jalan Denai, Gang Jati, Tegal Sari l, kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa (02/2/2021) Pukul 09.00 Wib
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan satu unit Timbangan Elektrik beserta satu buah alat isap bong
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago Melalui kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengungkapkan, identitas kedua Tersangka yang di amankan Lindawati alias Upik(40) Warga Jalan Denai Gg Mulajadi kecamatan , Medan Denai. Sementara satu rekanya bernama Yarnis Piliang (48) Warga Jalan Denai , Gang Jati , Kecamatab Medan Area.
Di jelaskan ,Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan satu rumah sering di jadikan lokasi transaksi narkoba.
"Mendapatkan laporan, petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan dua perempuan yang berada di dalam rumah," kata Rianto, Rabu(03/2/2021).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus pelastik kecil bening Narkotika jenis sabu, beserta satu unit Hp dan uang sebesar Rp 280.000 .
Untuk proses pengembangan, kedua tersangka kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Medan Area untuk diperiksa.(Eno)