MEDAN | Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Drive Thru yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengaku pelayanan Samsat Drive Thru dikhususkan bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah administrasi Sumut.
“Ini bertujuan agar meminimalisir pembayaran pajak tatap muka di masa pandemi seperti sekarang ini, makanya kita arahkan masyarakat yang hendak bayar pajak menggunakan Drive Thru,” ujarnya, Juma'at (19/3/2021).
Jadi, kata orang nomor satu di Ditlantas Polda Sumut ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) drive thru.
“Pembayaran di Drive Thru ini, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil,” kata Valentino.
Dalam hal ini, ia juga menjelaskan bahwa sejalan dengan Program Prioritas Kapolri untuk memudahkan Pelayanan Publik. Mengenai syarat apa saja yang harus di bawa, agar wajib pajak bisa membayar pajak di Drive Thru, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan wajib pajak harus membawa KTP asli dan STNK.
“Cuma itu saja persyaratan yang harus dipenuhi. Namun untuk pembayaran pajak di Drive Thru, wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari setahun,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, Drive Thru ini masih ada satu-satunya di Kota Medan, yakni berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Namun, ada lagi 8 gerai seperti gerai marelan, gerai tembung, gerai kampung lalang, gerai simpang kantor, gerai center point, gerai deli tua, gerai tuntungan, gerai mandala.
Selain itu, kata Valentino, Ditlantas Polda Sumut juga sudah memiliki fasilitas Samsat corner di Sun Plaza dan Plaza Medan Fair serta 5 Bus Keliling dan Drive Thru Bank Sumut.
“Ada layanan Samsat lainnya sehingga masyarakat punya pilihan dalam membayar pajak. Dan tidak harus berpatok ke Samsat Medan Utara,” ujarnya.
Ia memisalkan, apabila untuk masyarakat yang diseputaran daerah Tembung, tidak perlu ke Samsat Medan Utara karena sudah ada layanan Samsat di sana.
Meskipun begitu, masih dikatakan Valentino, wajib pajak tetap diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan. Ditanya berapa waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan pembayaran pajak, Valentino mengaku asal persyaratan lengkap, cuma dibutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit.
Memang, akunya, pelayanan ini sudah lama ada dan sudah disebarkan di Instagram.
“Masih banyak yang belum memanfaatkan layanan ini, makanya kita publikasikan lagi. Baik dari media sosial maupun dari media cetak,” ujarnya.
Valentino juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
“Karena, kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi. Dan sangat diharapkan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin membatasi kegiatan diluar rumah,” tutupnya.(Sigit/Hanafi)