Kapolres Batu Bara, Pimpin Konferensi Pers Kasus Curanmor Di Wilkum Polsek Labuhan Ruku

Sebarkan:


BATU BARA |
Dua pelaku curanmor  berhasil di ringkus Sat Reskrim Polsek Labuhan Rukun Polres Batu Bara. 


Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Batubara nekat melakukan pencurian sepeda motor di parkir rumah di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus. 


Adapun kedua pelaku inisial AA alias Sinaga (25) Wiraswasta warga Gg Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung dan SF alias Ual Umbul (32) wiraswasta Dusun l Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat SH dalam keterangan pers, Senin (1/3/21) menjelaskan, pelaku di ringkus berdasarkan adanya laporan Nomor: LP / 17 / I1/2021/ Su / Res B. Bara / Sek L. Ruku tanggal 13 Februari 2021.

Atas kejadian Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat Nomor Polisi - 1 (satu) buah buku BPKB (Buku tanda Pemilik Kendaraan bermotor) Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan) An. Herwinsyah Putra.

Dijelaskan, awalnya Muhammad Supri pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 23.00 memarkirkan sepeda motornya Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH diteras rumahnya Di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian korban pergi untuk melihat pancing, namun sekembalinya kerumah sekitar pukul 02.00, sepeda motornya, sudah tidak ada lagi diteras.
Korban berupaya mencari, namun tidak ketemu.
Atas kejadian itu, Muhammad Supri melaporkan kasus pencurian sepeda motornya tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku.

Usai menerima laporan tim Unit Reskrim bersama personil Polsek Labuahan Ruku cek  olah tempat kejadian, penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. 
Dari pengakuan pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang saat melakukan pencurian.
Para pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna  peroses lanjut.

"Mereka mengakui perbuatannya dan sudah dua kali mencuri sepeda motor, yang pertama di Pasar Pagi Tanjung Tiram dan ini yang kedua kalinya,"terang Kapolres.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.
Dihadapan Wartawan AA mengaku mencuri sepeda motor untuk bayar hutang. Bahkan iya juga mengaku sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Sementara pelaku SF alias Ual Umbul (32) sebagai penjual sepeda motor curian mengaku dapat upah Rp 500 ribu. (Ptr/tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini