Spesialis Curanmor Antar Kabupaten, Diringkus Polres Batu Bara

Sebarkan:

BATUBARA |
Setelah 11 kali melakukan pencurian sepeda motor, dua warga Kab. Sergei, kini terpaksa meringkuk di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis dalam siaran persnya, Kamis (18/3/2021) menyatakan, pelaku sudah berkali kali melakukan pencurian diwilayah hukum Polres Batubara.

"Menurut pengakuan tersangka mereka sudah beraksi diwilayah hukum Polsek Indrapura ada delapan TKP, Polsek Medangderas dua TKP dan di Sergai satu TKP," tutur Ikhwan kepada wartawan

Kedua tersangka ini masing masing RS alias Redi (24) warga Dusun VII Desa Paya Lombang, Kec. Tebingtinggi  Kab. Sergai. Tersangka berikutnya RI alias Rendi (24) warga yang sama dibekuk petugas Reskrim Polres Batubara dari rumah mereka masing - masing.

Aktivitas pencurian sepeda motor kedua warga Sergei ini terhenti setelah mereka tertangkap dalam aksi terakhir, mencuri Sepeda motor milik Junawan,37, warga Kelurahan Perkebunan Sipare- pare, di Desa Brohol, Kec  Seisuka, Kab. Batubara, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 23.00 ditempat hiburan keyboard.

Dalam peristiwa itu pelaku sempat ketahuan dengan saksi korban, namun mereka sempat kabur, tetapi handphone tersangka merek Oppo terjatuh, dari gadget itulah keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi. Hingga ditangkap dikediaman mereka di Paya Lombang, Sergai, Sabtu (6/3/2021).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, satu unit Hp merek Oppo, Satu unit Sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3961 XAC, Satu kunci kontak, Satu unit hp Samsung j2 Prem warna gold.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kepada wartawan tersangka mengaku menjual sepedamotor hasil curiannya melalui facebòok dengan akun Redii Triwerdari, dengan harga berkisar Rp 2 sampai Rp 3 juta," tandas Kapolres (Sigit/Ptr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini