Sadis!! Diduga Akibat Perselisihan Asmara, Wanita Muda Dibunuh Pacarnya

Sebarkan:
MEDAN | Warga dihebohkan dengan pembunuhan sadis seorang wanita diduga akibat perselisihan asmara di komplek perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Rabu (6/5/2020).

Warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam kondisi telanjang bersimbah darah dengan kepala hangus terbakar.

Wanita malang tersebut diketahui bernama Elvina (21) yang bekerja di salah satu salon kecantikan, warga Jalan Pukat 4, no 29 E, informasi yang dihimpun awak media dilokalisi kejadian tersangka pelaku Pembunuhan itu adalah kekasihnya sendiri bernama Michael (22) warga Jalan Garuda no 28, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut Jeffry (23) warga Jalan Duku, Komplek Cemara Asri no.40 merupakan sahabat korban dan pelaku, ia kejadian bermula pada jam 14:00 WIB saat Korban dan pelaku datang ke rumah Jeffry di komplek Cemara Asri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 4336 AIN, setelah tiba di rumahnya, Jeffry langsung meninggalkan keduanya didalam rumah, sekitar jam 14:15 WIB, Jeffry kembali ke rumahnya namun alangkah terkejutnya ia saat melihat kondisi Elvina sudah tergeletak bersimbah darah sedangkan Michael tampak tergeletak dalam keadaan pingsan.

“ Orang itu datang ke rumah aku sekitar jam 14:00 siang, naik sepeda motor Honda Vario, setelah tiba, kusuruh masuk terus tak berapa lama, aku keluar rumah untuk membeli sesuatu, pas pulang aku lihat si Elvina sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah, sementara si Michael pingsan. Setelah itu aku mencoba menelpon mamak ku Tek Sukfen (56) dan orang tua si Elvina Yunan (48) dan setelah mereka datang kami langsung menghubungi pihak kepolisian,”ucap Jeffry.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya karena latar belakang perselisihan asmara, saat berita ini di tulis, Jenazah Elvina telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk di Outopsi.

Sementara itu Satreskrim Polrestabes Medan selain telah meringkus tersangka juga telah mengambil keterangan para saksi-saksi sedikitnya 4 orang termasuk Jeffry, Tek Sukfen ( pemilik rumah ), Jenny ( orang tua Michael ), Yunan ( orang tua korban ) dan Antoni ( tetangga ) juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3436 AIN, 2 bilah pisau berlumuran darah, 1 pucuk surat cinta, 1 martil, helm, kardus, masker, pulpen, lakban, 4 unit HP, pakaian dalam, 1unit HP dalam kondisi terbakar di dalam plastik Indomaret, 2 lembar SIMA dan C atas nama Lim Ju Hon.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini