VIRAL Ibu Siksa Anak di Medan Denai, Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Sebarkan:


Medan |
Seorang ibu diduga telah tega menganiaya anaknya hingga mengancam dengan pisau viral di media sosial akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan, pada hari Jumat 26 Februari 2021 lalu. 


Sebagai terlapor LN br Pakpahan dan korban sebagai anak kandungnya bernama Kevin.

Dengan tanda bukti lapor Nomor: STTLP/436/II/2021/SPKT RESTABES MEDAN, Alferin Padang selaku Pak Tua (abang dari ayah korban) menunjukan tanda bukti 
laporannya kepada awak media, Rabu (02/03/2021) kemarin di Polrestabes Medan.

Kepada awak media, Alferin menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan permasalahan ini ke Polrestabes Medan, "laporan saya ini berdasarkan dengan adanya 
surat kuasa dari ayah kandung korban kepada dirinya, hingga dirinya melaporkan permasalahan ini ke Polrestabes Medan," ucapnya.

"Mengapa dikuasakan ke saya untuk melaporkan ke Polrestabes Medan, lantaran Sefen Janto Padang selaku ayah kandung korban yang pada saat ini sedang bekerja 
di kapal laut sebagai ABK (anak buah kapal) kapal kargo dan saat ini sedang menyandar didaratan di pulau Jawa," papar Alferin.

Pada hari Senin (01/03/2021) lalu, awak media mengkonfirmasi Masita, S.KM.,M.KES kepala UPTD PPA Kota Cilegon melalui via telepon terkait telah diamankan 
seorang ibu yang diduga telah tega menganiaya anaknya hingga mengancam dengan pisau viral di media sosial di UPTD PPA Kota Cilegon.

Masita, S.KM.,M.KES kepala UPTD PPA Kota Cilegon mejelaskan kepada awak media "pihak kami akan memediasikan hal ini, menghadirkan psikolog dan akan memanggil 
ayah kandung korban berinisial SJP guna menyimpulkan win-win solution, di mana kedua belah pihak yang melakukan mediasi," ucap Masita.

"Yang penting tidak membuat Kevin (korban) menjadi korban, karena keberpihakan kami kepada anak," tegas Masita.

Akan kita mediasikan, kita tunggu dulu apa kemauan dari kedua belah pihak (kedua orang tua) Kevin selaku korban, untuk mendapat win-win solution," paparnya.

Dari keterangan yang diperoleh awak media, melalui via telepon, ayah kandung korban berinisial SJP mengatakan "saat ini, terlapor (mantan istri) bersama 
anaknya yang diduga kerap menjadi korban kekerasan oleh ibunya sudah diamankan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga 
Berencana (KB) UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon, Provinsi Banten," ucap ayah kandung korban berinisial SJP.

Ayah kandung korban berinisial SJP ini, mengaku sampai sekarang masih menjalankan kewajibannya setiap bulan mengirim uang untuk anaknya melalui mantan 
istrinya itu, merasa sangat kecewa lantaran kerap sekali mantan istrinya itu jika meminta uang, selalu video call lewat WhatsApp terkesan melakukan kekerasan 
kepada anaknya dan diperlihatkan kepada dirinya.

"Saya juga sudah datang memenuhi panggil dari UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon, pada hari Selasa (02/03/2021)," ucapnya.

Hasil dari panggilan tersebut, UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon menanyakan kepada saya, "apa mau saya terkait dengan permasalahan ini," ucap SJP saya mau 
memenjarakan mantan istrinya kepada awak media.

Lanjut Sefen menjawab "saya ingin hak asuh anak berahlih ke saya," ucapnya lagi.

Namun terkait permasalahan agar berahlinya hak asuh anak tidak lah melalui proses yang mudah, butuh proses panjang," ucap Sefen menirukan ucapan pihak UPTD 
PPA Pemerintah Kota Cilegon.

Pihak UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon menjelaskan "jangan sampailah dipenjarakan ibunya, karena akan berdampak kepada anak mu juga ucap UPTD PPA kepada 
saya," sebut ayah kandung korban berinisial SJP.

Lalu saya (ayah kandung korban berinisial SJP) menjawab, "kalau tidak dipenjarakan, ya pasti hak asuh anak tidak bisa berahli ke saya, "lalu PPA Pemerintahan 
Kota Cilegon menjelaskan, "ya nantinya bisa hak asuh anak berahli ke kamu namun butuh proses.

"Karena ketakutan dari saya, insiden ini akan terulang lagi, dan sebelumnya ada pernyataan yang dibuat terlapor pada tanggal 26 November 2020 yang lalu sudah 
dibuat tidak mengulangi lagi hal itu disaksikan dan ditandatangi aparatur pemerintah setempat bersama Babinkamtibmas, namun kenyataan masih terulang lagi," 
ucapnya.

Untuk berikutnya, pada hari Jumat (05/03/2021) saya akan dipanggil lagi oleh pihak UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon untuk mediasi kembali," ucapnya 
mengakhiri.

Alferin Padang selaku Pak Tua (abang dari ayah korban) menunjukan keseriusannya dalam menanggapi kasus ini, tanpa lelah, walau jarak tempuh nya antara Salak 
kabupaten Pakpak Bharat ke kota Medan guna memenuhi panggilan Polrestabes Medan tidak menyurutkan semangatnya untuk mendapatkan jawaban oleh penegak hukum 
khususnya Polrestabes Medan dalam menanggapi laporannya terkait kasus ini di Polrestabes Medan.

Hal senada juga dilontarkan oleh Alferin Padang selaku Pak Tua (abang dari ayah korban) selaku Pelapor di Polrestabes Medan, pada hari Rabu (03/03/2021) yang 
memenuhi panggilan Polrestabes Medan, datang jauh-jauh dari tempat tinggalkannya yang berdomisili di Salak kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan kepada awak 
media "kami meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan, agar kasus ini dapat titik terang dan berlanjut proses hukumnya," harap Alferin.

Memohon kepada Polrestabes Medan agar kasus ini dapat berjalan proses hukumnya, hukumlah pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Ngara Kesatuan 
Republik Indonesia.

"Agar secepatnya pelaku bisa dihadirkan ke Polrestabes medan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap Alferin Padang kepada awak media. (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini