Korban Kecewa,Laporan Penahan Ijazah Oleh Bos Koperasi Serba Usaha, Suda 10 Bulan Belum Ada Kepastian

Sebarkan:

Medan |
Dedy Sanis Girsang warga Jalan Tanjung Gusta , Kecamatan Helvetia, sangat menyayangkan atas penahan Ijazah miliknya di Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) Medan. 

Meski sudah bersetatus mantan karyawan, hingga kini Ijazah, SD,SMP dan SMA miliknya belum juga dikembalikan. Akibatnya, ia sangat sulit mendapat pekerjaan. Iapun terpaksa melaporkan pimpinan KSU KBN, karena menahan ijazah SD, SMP dan SMA ke Polisi (05/10/20). 

Sayangnya, Suda Sepuluh bulan kasus yang ia laporkan ke Polrestabes Medan
denga nomor laporan pengaduan korban, LP : 2462/X/2020/SPKT/RESTA MEDAN. belum ada ke jelasan. Bahkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) yang ia laporkan di duga suda tidak berobrasi lagi.

Kepada awak media ia mengatakan, 
ijazah asli SD, SMP dan SMA yang ia serahkan Bulan Juni 2006 Lalu, sebagai jaminan atau syarat untuk bekerja, sebagai tukang tagih pinjaman. Namun tahun 2010 dia dipecat karena banyak pinjaman nasabah yang tidak bisa ditagihnya.

"Saya sudah bekerja kurang lebih empat tahun. Saya dipecat karena utang nasabah Rp 30 juta tidak terbayar. Jadi uang sebesar itu dibebankan kepada saya. Karena saya tidak mau, akhirnya saya dipecat," katanya.

Kepada awak media korban berharap pihak kepolisian memproses kasus penahan Ijazah miliknya yang di lakukan Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN). 

"Saya berharap pihak kepolisian, Secepatnya menyelesaikan. Kasus yang laporkan dan ijazah saya di kembalikan", ucapnya Jumat (13/08/21) 

Sementara pihak Polrestabes Medan melalui kasat Reskrim Polrestabes Medan saat dilayangkan pesan singkat, tak kunjung berbalas.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini