Pelaku yang Menewaskan Aiptu Josmer, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:


Deliserdang |
Dirkrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polresta Deliserdang memaparkan kronologis tewasnya Anggota Satnarkoba Polda Sumut di Mapolresta Deliserdang, Kamis (19/08/2021) malam.

DELISERDANG | Satreskrim Polresta Deliserdang dipimpin langsung Dirkrimum Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan, menggelar press release di Aula terbuka Polresta Deliserdang terkait kasus penembakan yang menewaskan anggota Kepolisian Satnarkoba Polda Sumut, Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44), Kamis malam (19/08/2021).

Dalam keterangan pers itu, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik didampingi anggotanya menjelaskan kronologis hasil penyidikan pihaknya. Katanya, sebelum terjadi penembakan, korban sempat memarahi pelaku akibat ternak bebeknya banyak yang mati karena tertimpa pagar.

Pada Rabu (18/8/2021) malam sekira pukul 22.35 wib sebelum kejadian, korban marah kepada pelaku yang bekerja padanya sebagai pengurus bebek. Akibat tertimpa pagar yang rubuh, banyak bebek korban yang mati, membuat korban memarahi pelaku YSN (20).

"Korban memarahi pelaku karena kesalahannya. Lalu korban masuk ke dalam rumah untuk menyimpan senpinya di piring kabinet. Setelah itu korban membuat makanan untuk bebek. Tak disadari korban, ternyata pelaku sudah mengintip tempat korban menyimpan senpinya," ucap Kompol Muhammad Firdaus.

Setelah itu, saat korban keluar rumah, pelaku yang sudah tahu tempat korban menyimpan senpi langsung mengambilnya dan meletakkannya di bawah tilam tempat tidur pelaku.

Dalam kemarahannya, pelaku sudah nekat berencana menembak korban. Tak berapa lama, korban kembali dan bermaksud mengambil senpinya yang semula disimpan di piring kabinet. Namun pelaku yang melihat hal itu duluan mengambil senpi yang sudah disembunyikannya di bawah tilam dan langsung mengejar korban dari arah belakang sambil menembak kepala korban.

Korban langsung terkapar bersimbah darah. Saat itu pelaku berusaha mengeret korban, bermaksud membuang mayat tapi tidak kuat mengangkatnya. Pelaku mencoba meminta bantuan tetangga dengan mendatangi rumahnya. Namun saksi tetangga korban menolak karena takut lantaran melihat pelaku masih menenteng senpi.

"Selanjutnya, saksi menelpon temannya. Lalu datang dua orang pada saat itu ketemu pelaku. Pelaku saat itu sudah agak tenang dan memasukan senpi tersebut ke dalam tasnya. Saat itu juga saksi langsung mengamankan pelaku dan tak lama kemudian Polsek Tanjung Morawa memboyong pelaku," jelas Kasatreskrim Polresta Deliserdang.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan menyebutkan, antara pelaku ini punya hubungan. Korban juga baru sembuh dari terpapar virus Covid dan baru selesai menjalani isolasi mandiri. Korban memiliki ternak sementara pelaku penembakan yang menjaga ternak dan keduanya memiliki hubungan kekerabatan.

Lanjut Tatan, pada saat selesai Isoman, korban datang ke peternakan itu untuk melihat kondisi bebek yang berkurang jumlahnya akibat pembatas kandang yang rubuh, sehingga memarahi pelaku.

Hal itulah penyebab pelaku merasa tidak terima dengan teguran korban. Sehingga pada saat korban menyimpan senpi tersebut dan korban keluar dari rumah, si tersangka mengambil senpi korban dan ketika korban kembali tersangka langsung menembak korban.

"Pelaku mencuri senpi yang disimpan korban lalu disembunyikannya. Pelaku lalu menunggu korban pulang dan begitu melihat korban pulang hendak mengambil senjatanya, korban dari belakang langsung menembak korban dan mengenai kepala korban," jelas Kombespol Tatan Dirsan.

Ditambahkan Tantan, saat ini senjata api yang digunakan dalam kasus ini sedang diperiksa secara uji balistik. Pihaknya menunggu hasilnya. “Kita juga menunggu keterangan pelaku karena pelaku masih syok. Petugas masih menunggu kesehatan pelaku," pungkasnya.

Dalam kasus ini Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP ancamannya penjara seumur hidup.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini