Sembilan Anggota Genk Motor Berhasil di Tangkap, Senjata tajam jenis celurit ikut di Sita

Sebarkan:


MEDAN |
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil meringkus sembilan orang anggota geng motor yang serbu warga Jalan Kongsi, Marindal Satu, Kecamatan Patumbak, diringkus polisi.

Adapun para pelaku yang di amankan  yakni, AS alias A (17) warga Jalan Bajak V ujung kanal, TMT (16) warga Jalan Bajak V Ujung, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar, BP (19) warga Jalan Marindal II Pasar XII, MAP alias O (19) warga Desa Patumbak.

FA alias A (16) warga Jalan Pertahanan, YS alias K (18) warga Jalan Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti, Kecamatan Medan Amplas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, para geng motor ini ternyata beraksi di dua tempat yang berbeda, pada Minggu (21/11/2021) lalu.

Ia menuturkan, kejadian pertama yakni di Jalan Kongsi. Kemudian, para geng motor ini bergerak ke Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.



"Kami melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok geng motor, kejadiannya pertama di Jalan Kongsi dan di depan Auto 2000 Amplas," kata Kompol Firdaus, Selasa (23/11/2021).

Ia menyebutkan, selain melakukan penyerangan para geng motor ini juga membawa lari sepedamotor milik warga Jalan Kongsi.

"Para pelaku berkonvoi, melakukan pengerusakan pintu garasi milik warga. Para pelaku melempari batu ke seng rumah warga," sebutnya.

"Tidak jauh dari lokasi pengerusakan pintu, para pelaku juga mengambil sepedamotor didepan ruko dengan cara mendorongnya," katanya.

Selain itu, Firdaus menjelaskan usai melakukan pengerusakan dan mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Kongsi. Para pelaku bergerak ke Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Disana, para pelaku merampas sepeda motor milik pengendara yang melintas di Jalan tersebut

"Satu lagi tindak pidana pencurian dan kekerasan terjadi di depan auto 2000. Para pelaku memberhentikan korban dengan cara mengacukan celurit ke arah korban," tuturnya.

"Sehingga korban mengelak dan terjatuh, lalu para pelaku mengambil sepeda motor Nmax dan juga tiga HP dan uang Rp 1,2 juta," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk para pelaku dipersangkakan dengan 365 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Baranf bukti yang kita amankan, satu buah, parang, dua buah arit, satu unit handphone dan uang tunai Rp 800 ribu, hasil penjualan sepedamotor," pungkasnya.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini