Camat dan Kapolsek Percut Seituan Tutup Mata, Adanya Lokasi Judi DiKomplek MMTC

Sebarkan:


PERCUT SEITUAN |
Lokasi perjuadian  di Jalan Pancing Komplek Medan Mega Trade Center(MMTC) hingga hari ini terus beroprasi kamis (23/12/21). 

Padahal sudah jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal ini dapat dilihat pada Telegram Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021, tanggal 12 Oktober 2021 Menyebutkan ‘Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat’ 

Di lansir dari detiknews, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta semua lokasi yang dijadikan tempat judi di Sumut ditutup. 

Dia menyebut tak ada izin bagi tempat judi di Sumut.Hal ini disampaikan Edy dalam rapat di Posko Satgas COVID-19 Sumut, Senin (7/12/2020). Edy awalnya mendengarkan paparan soal lokasi usaha yang ditutup dan sudah dibuka kembali.

"Pertama adalah tidak ada istilah 'masih ditutup' tempat judi, saya mau Sumatera Utara ini tidak ada judi. Bapak Bupati, Wali Kota, undang-undang kita melarang, tidak ada mengizinkan tentang tentang judi. Nanti koordinasikan ke pak polisi, Kodam," kata Edy.

Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan

Sementara kapolsek Percut Seituan dan Camat Percut Seituan bungkam saat di konfirmasi awak media melalui Via Wahtsap kamis (23/12/21).(Eno) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini