SUNGGAL | Aksi dua orang pelaku premanisme yang viral di media sosisal di jalan Amal Kelurahan Sunggal, kecamatan Medan Sunggal berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Sunggal pada Rabu ( 29/12/2021) sekitar pukul 22.00.
Kedua pelaku yaitu berinisial AP (30) warga jalan Puskesmas I. Pribadi III Kel. Sunggal dan NN (28) warga Jalan Amal Gg. Melati Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Dalam video tersebut, terlihat dua orang mengaku dari organisasi kepemudaan memalak pemilik usaha loundry dengan terlebih dahulu melempari pakai telur di dinding dan menyiram oli kotor ke lantai tempat usaha tersebut.
Berdasarkan Rekaman video tersebut kemudian Unit opsnal Reskrim polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak SE.MH. beserta Panit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK.MM Menjelaskan, kedua pelaku diamankan berdasarkan video Viral yang beredar di Medsos dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal.
"Terhadap kedua pelaku di persangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun,"
"Kepada masyarakat yg melihat atau mengalami gangguan premanisme dapat menghubungi nomor Hotline Polsek Sunggal", Ucapnya Senin (03/1/21) (Eno)