TANJUNG MORAWA | Respon Cepat adanya keluhan warga Polsek Tanjung Morawa
berhasil mengungkap kasus pencurian di kampung Pamah, Dusun-V Desa Tanjung Morawa-B, Kab.Deli Serdang, Sumut.
Dari keterangan salah satu pemilik kios Sujono (40), warga Dusun-III Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa.
tempat usahanya menjadi korban maling pada Pada kmais (29/9//2022) sekira pukul 15.0O wib,dan melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa
Sebulan di lakukan penyelidikan kasus pencurian tersubut oleh pihak unit reskrim Polsek Tanjung Morawa akhirnya pelaku berhasil di tangkap. Hal itu di benarkan oleh Kaposlek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit saat di Konfirmasi, Jum'at (21/122).
"Benar Pelaku suda di amankan Pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 15.0O wib", Ucapnya
Ia menjelaskan, Penangkan pelaku bermula adanya informasi dari warga
"Team unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasa pelaku berada di Dsn 5 Desa Tj. Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. DS sedang membantu saudara nya utk mengangkat meja", Ucapnya
Sesampainya di tkp benar kita temukan sedang berdiri dan hendak mengangkat meja.
"Kemudian team pun melakukan penangkapan dan di amankan ke mako polsek tamora guna di mintai keterangan perkara nya lebih lanjut",
Terpisah Kanit Reskirm Polsek Tanjung Morawa Ipda O Sinaga Menambahkan, Korban membuat laporan Kamis ( 29/9/2022 ). Dari keterangan korban pelaku sempat mendatangi dan mengembalikan barang hasil curian di letakkan dalam satu goni berwarna putih kemudian pelaku melarikan diri.
Ia juga sempat mengaku bahwa dirinya sendiri yg mengambil masuk kedalam tempat usaha milik pelapor.
“YZ ditangkap sesuai nomor Spkap/138 /IX/Res.1.8/2022/Reskrim. korban merasa keberatan dan dirugikan senilai Rp. 3.000.000,- dan membuat laporan polisi ke Kantor Polsek Tanjung Morawa utk di lakukan proses Hukum lebih lanjut", Tegas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. (Hrp)