MEDAN | Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution dinilai abaikan instruksi Walikota Medan Bobby Nasution tentang pengawasan bangunan yang tidak taat aturan. Hal ini dapat disimpulkan atas tidak tanggapnya Camat Medan Tembung, adanya bangunan di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan diduga belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan tetapi Bangunan ini sudah berdiri kokoh, Rabu (17/05/2023).
Arahan dari Walikota Medan untuk berperan aktif dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan untuk dapat menegur bangunan yang bermasalah malah dinilai sengaja dipelihara oleh pihak Kecamatan.
Betapa tidak, setelah berulangkali disampaikan kepada pihak Kecamatan Medan tembung mengenai adanya dua bangunan yang bersebelahan di Jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Hilir disinyalir tidak patuh terhadap aturan dibiarkan begitu saja.
Lantas muncul pertanyaan baru, apakah Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution tidak sejalan dengan program Walikota Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan?.
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap. Jawaban klasik yang selalu dikumandangkan anak buah Bobby Nasution itu terkesan datar - datar saja.
Rakhmat Harahap mengatakan akan berkordinasi dengan pihak Perkim maupun Kecamatan katanya singkat.
Pihak pemilik bangunan yang diduga kuat belum kantongi PBG itu, melalui humas Samsuir mengatakan bahwa pengurusan di Perkim lelet. Ia juga berpesan agar wartawan tidak mengganggu bangunan tersebut karena ia ada disitu.
"Aku disitu bang, taulah samanya kita. Mengurus izin pun lama kali, mau sampai 6 bulan belum tentu keluar IMB" ucapnya dalam sambungan celular. (Sigit)